20 Ton Mitan Ilegal Disita

Senin, 22 Oktober 2012 – 10:15 WIB
LHOKSEUMAWE--12 Warga Langkat, Sumatera Utara yang mencoba membawa minyak tanah (Mitan) ke Banda Aceh, tanpa dilengkapi dokumen resmi  diamankan oleh polisi Lhokseumawe. Mereka terjaring dalam satu razia yang digelar, Minggu dinihari (21/10) sekira pukul 02.00 WIB.

Sebanyak 20 ton mitan yang diangkut oleh enam kenderaan roda empat (L-300 ) berplat nopol hitam terpaksa diamankan di Mapolresta Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Sufriadi, SH, MM, kepada Rakyat Aceh, Minggu siang,  membenarkan penangkapan mitan asal Pangkalan Brandan (Sumut). “Ini hasil razia yang kita gelar di depan Polsek Kecamatan Bayu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, mitan tersebut akan dibawa ke Banda Aceh dengan memanfaatkan enam armada jenis L-300. “Minyak ini rencananya akan diterima oleh Syahril warga Keutapang, Banda Aceh,” papar kasat mengutif pengakuan sopir dan kernet seusai diintrogasi di ruang reskrim.

Atas perlakuan ke 12 warga Langkat, Sumut,    mereka bakal dijerat pasal 53 UU No : 22/2011 Tentang Migas. “Mereka tanpa dokumen, izin pengangkutan dan izin niaga,” ujar Sufriadi lagi.

Salah seorang sopir mengaku untuk membawa mitan ke Banda Aceh-yang rata-rata diangkut menggunakan L-300 dibayar oleh Syahril Rp 300 ribu. “Setiap mobil rata-rata berisi 1,8 sampai 2 ton minyak tanah,” ujar sopir yang enggan disebutkan nama.

Hingga Minggu petang, ke 12 warga Langkat, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe, berikut barang bukti enam kendaraan ber nopol BK, 20 ton mitan yang dikemas dalam drum dan plastik. (ung)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditodong, Lalu Pacar Digilir 2 Pemuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler