200 Orang Dijerat Pidana Pemilu

Jumat, 18 April 2014 – 07:16 WIB

JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak sebelum kampanye hingga masa penghitungan suara. Lagi-lagi, money politics menjadi primadona pelanggaran.
 
Hingga 16 April lalu, Mabes Polri mencatat ada 160 kasus pidana pemilu yang ditangani kepolisian seluruh Indonesia. Sebagian besar masih tahap penyidikan, yakni 92 kasus. Disusul P-21 (berkas sempurna) 49 kasus. "Sebanyak 13 kasus selesai tahap I (penyerahan berkas), 36 kasus selesai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," jelas Kabagpenum Kombes Agus Rianto di Mabes Polri kemarin.
 
Penyidikan 19 kasus sisanya dihentikan alias di-SP3. Pengusutan kasus-kasus tersebut menghasilkan 200 tersangka. Jenis tersangka cukup beragam. Mulai tim sukses, caleg, pengurus partai, kepala desa, PNS, hingga anggota KPPS. Untuk anggota KPPS, sebagian kasusnya adalah kecurangan saat penghitungan suara.
 
Agus menambahkan, saat ini para penyidik berupaya menyelesaikan perkara tepat waktu. "Mereka hanya diberi waktu dua minggu untuk menyidik," tuturnya. Jika lebih, kasus tersebut berpotensi kedaluwarsa.
 
Di antara kasus-kasus yang ditangani, sekitar 40 perkara merupakan money politics. Selebihnya bervariasi, mulai perusakan alat peraga, kampanye tidak sesuai jadwal, pelibatan PNS dan Kades dalam kampanye, hingga mencoblos di lebih dari satu TPS. (byu/c7)

BACA JUGA: Peserta Konvensi Dorong Demokrat-Gerindra Berkaolisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Bantah Koalisi Islam Dipimpin Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler