2011, 351 Perda Bermasalah

Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB

JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dikembalikan ke daerah agar diperbaiki. Terbanyak perda dari Sumut  yakni 36 perda.

"Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH kepada JPNN di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dievaluasi itu sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.

Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, diminta diperbaiki karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol.

"Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan," ujar Zudan.

Perda yang mengatur minuman beralkohol yang dibatalkan, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Juga Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.

Perda yang dikeluarkan Pemprov Bali, yakni perda Nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pendendalian peredaran minuman beralkohol, juga diminta diperbaiki.

Dia Pemprov Papua, perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pajak kendaraan bermotor juga dibatalkan. Di Kabupaten JayawiJaya, perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang tanda daftar gudang.

Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi usaha perikanan, yang diterbitkan Pemprov Papua Barat, termasuk yang harus diperbaiki.

Perda Nomor 7 tahun 2001 yang diterbitkan pemprov NTB juga masuk list untuk diperbaiki. Di Kabupaten Aceh Jaya, yang dibatalkan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang pajak hasil usaha perikanan.

Zudan menjelaskan, begitu Perda dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.

Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.

Mengenai jumlah perda yang diminta diperbaiki pada 2011 ini, jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 perda. Hanya saja, untuk jenis perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Tonasa V Segera Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler