"Jadi tidak ada target berapa jumlah perkara yang harus diselesaikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Rabu (26/12).
Dengan kata lain, lanjut dia, anggaran penanganan kasus korupsi di jajaran kejaksaan akan mendekati anggaran KPK atau kepolisian.
Harapannya, sistem pembiayaan at cost ini akan membuat kejaksaan lebih unggul dalam penanganan kasus korupsi. Data yang dirilis Pidsus menyebutkan selama Januari hingga Desember 2012, Pidsus Kejagung, Kejati, Kejari, dan Cabjari telah menyelidik sebanyak 742 kasus.
Untuk penyidikan jumlahnya 1.341 perkara, penuntutan 1.367 perkara. Sementara uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 294.432.682.984 dan USD 500 ribu. Dengan demikian total sekitar Rp299 miliar.
Jumlah ini dinilai Andhi lebih baik dibanding tahun 2011. Selama Januari sampai Desember 2011, kala itu Pidsus mendapat target menyelesaikan perkara sebanyak 1.445 perkara dan berhasil diselesaikan 1.642 perkara. Penuntutan dari target 1.445 perkara diselesaikan 1.425 perkara. Jumlah uang yang berhasil diselamatkan senilai Rp 198.210.963.791 ditambah USD 6.760, 69.
Di bagian lain, spanjang 2012 Kejagung juga telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap 297 pegawai kejaksaan, 188 di antaranya jaksa, yang terbukti indisipliner, menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan tercela dan perdata.
Perinciannya, sanksi disiplin ringan diberikan kepada 27 pegawai tata usaha dan 37 jaksa, sanksi hukuman disiplin tingkat sedang diberikan kepada 41 pegawai tata usaha dan 94 jaksa, disiplin tingkat berat diberikan kepada 41 pegawai tata usaha dan 57 jaksa.
“Kalau kita mengelaborit lagi penyesuaian disiplin berdasarkan perbuatannya, maka diketahui tindakan indisipliner dilakukan sebanyak 43 pegawai tata usaha dan 43 jaksa, penyalahgunaan wewenang dilakukan 49 pegawai tata usaha dan 145 jaksa. Perbuatan tercela lainnya dilakukan 17 pegawai tata usaha dan 15 jaksa dan terakhir kasus perdata hanya dilakukan 109 pegawai tata usaha,” terang Basrief Arief.
Pemberian hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun diberikan kepada 8 pegawai tata usaha dan 14 jaksa, jika ditotal maka terdapat 22 orang. Pemberian sanksi berupa penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun nihil atau tidak dilakukan oleh pegawai tata usaha dan jaksa.
Sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah diberikan kepada 18 jaksa tanpa dilakukan pegawai tata usaha. ”Sanksi pembebasan jabatan fungsional diberikan kepada 15 orang jaksa pegawai tanpa dilakukan pegawai tata usaha. Pembebasan jabatan struktural diberikan kepada 17 pegawai tata usaha dan 2 jaksa.
Sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan kepada 14 pegawai tata usaha dan 8 jaksa total sebanyak 22. “Pemberhentian tidak hormat diberikan kepada seorang pegawai tata usaha dan 5 jaksa. Jika ditotal yang terkena sanski ini sebanyak 6 orang,” kata Basrief. (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
Redaktur : Tim Redaksi