Muhaimin menyebutkan, saat ini untuk menangani perusahaan sebanyak 226.617 perusahaan hanya jumlah mediator sebanyak 1.186 orang.
“Idealnya, paling sedikit dibutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2 persen dari jumlah perusahaan atau sekitar 4. 532 orang,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (11/12).
Dijelaskan, suasana harmonis dan kondusif dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja atau buruh serta serikat pekerja perlu terus dibina. Hal ini juga untuk menciptakan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Muhaimin menuturkan, angka pemogokan atau unjuk rasa dari tahun 2010 ada 192 kasus, tenaga yang terlibat 125.784 dan jumlah jam kerja yang hilang 843.684 jam. Khusus tahun 2012 ini angka pemogokan atau unjuk rasa hanya 11 kasus, tenaga kerja yang terlibat 4.755 orang dan jam kerja yang hilang 38.040 jam.
“Untuk masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2010, tenaga kerja yang di-PHK sebanyak 16.393 tenaga kerja. Sementara di tahun 2011 ada sebanyak 17.106 tenaga kerja, dan tahun 2012 sebanyak 7.465 tenaga kerja,” sebutnya.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi diperuntukkan bagi masalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
“Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional,” tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Dihina, Dubes Malaysia Harus Diusir!
Redaktur : Tim Redaksi