2013, Kemenakertrans Targetkan Tarik 11.000 Pekerja Anak

Selasa, 18 September 2012 – 06:33 WIB
JAKARTA - Jumlah pekerja anak di tanah air masih menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja anak masih mencapai 1,7 juta jiwa. Pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans berniat meningkatkan target penarikan pekerja anak untuk dikembalikan ke lingkungan pendidikan. Tahun ini, pemerintah menargetkan menarik 10.750 pekerja anak.

"Tahun 2013, akan kita tingkatkan menjadi  11 ribu pekerja anak," jelas Menakertrans Muhaimin Iskandar, kemarin (17/9).

Muhaimin memaparkan, pada tahun 2012 pemerintah ditargetkan "menarik 10.750"pekerja"anak yang berada"di 84 Kabupaten/Kota pada 21 Provinsi untuk kembali ke pendidikan. Provinsi yang terlibat dalam penarikan pekerja anak pada tahun ini, yakni Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.  Sementara untuk tahun 2013, penarikan pekerja anak akan dilakukan di 21 provinsi dan 72 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Politikus PKB tersebut menuturkan, upaya penarikan pekerja anak tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program tersebut memang menyasar anak-anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari kalangan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sejak program tersebut dilakukan pada periode tahun 2008 sampai 2011, pemerintah telah berhasil menarik 11.305 pekerja anak untuk dikembalikan ke lingkungan pendidikan. 

Muhaimin menekankan, pemerintah konsisten melaksanakan program nasional penanggulangan pekerja anak. Program ini dilaksanakan untuk menjalankan amanat Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

"Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," tegasnya. 

Muhaimin melanjutkan, pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Para Orang tua pun tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

"Para Orangtua harus tahu bahwa dalam UU perlindungan anak, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan. Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas, "kata Muhaimin.

Fenomena pekerja anak, kata Muhaimin, merupakan masalah serius yang mengancam kualitas hidup anak, hak-hak normatif anak untuk bermain dan belajar. Karena itu, agar program tersebut berjalan dengan baik, Muhaimin meminta penanggulangan pekerja anak menjadi gerakan bersama dan terlembaqa di berbagai lapisan masyarakat dan instansi/lembaga terkait.

"Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan "untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan," imbuh dia. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium TKI Masih Dibutuhkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler