2013, Motor Wajib Pertamax

Dimulai di Kota Besar, KLH Siapkan Aturan

Selasa, 18 Desember 2012 – 02:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan meningkatkan standar baru emisi gas buang motor. Mulai Agustus tahun depan, standar emisi motor baru dinaikkan dari EURO 2 ke EURO 3. Dengan peningkatan ini, pemerintah optimis kualitas udara semakin sehat.

Aturan penerapan standar emisi motor tersebut menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri LH Balthasar Kambuaya di Jakarta kemarin menegaskan jika untuk tahun ini standar emisi motor masih menggunakan EURO 2. "Kita sudah putuskan mulai Agusuts 2013 standar emisi motor baru sudah EURO 3," ujar mantan rektor Universitas Cenderawasi (Uncen), Jayapura itu, Senin (17/12).

Balthasar  mengatakan jika meningkatkan kesehatan udara dan lingkungan adalah tugas KLH. Dia menuturkan tugas ini semakin mepet dengan masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu yang akan habis 2014 nanti. Dia mengatakan jika 2013 adalah tahun KLH menggenjot kinerjanya.

Menurut Balthasar penetapan penggunaan standar emisi EURO 3 ini percuma jika masyarakat tidak memiliki kesadaran terhadap lingkungan. Dia mengatakan jika motor baru dengan standar emisi EURO 3 tidak tepat menggunakan bahan bakar premium. "Kalau masyarakat tetap menggunakan premium ya sama saja meskipun standar emisinya EURO 3," kata dia.
 
KLH mengidamkan ketika masyarakat membeli motor baru dengan standar emisi EURO 3, maka bahan bakar yang digunakan miminal adalah pertamax (kadar oktan sekitar 92 persen). Dengan penggunaan jenis bahan bakar yang tepat ini, Balthasar yakin jika misi mewujudkan lingkungan udara yang sehat dan bebas dari polusi kendaraan bermotor.
 
Dari aspek kesiapan infrastruktur, Balthasar mengatakan layanan penyediaan pertamax sudah lumayan bagus. Masyarakat di kawasan perkotaan yang sudah memiliki SPBU pertamax, bisa menjalankan ketentuan ini secepatnya. Kemudian menyusul di daerah-daerah yang belum memiliki SPBU pertamax.

Ketentuan untuk memproduksi motor baru berstandar emisi EURO 3 ini berlaku menyeluruh. Baik untuk motor yang akan disuplai di daerah perkotaan, maupun motor yang dipasarkan di kawasan pedesaan. KLH menginginkan semangat menciptakan udara yang sehat dikebut di perkotaan dan pedesaan.

Selain memaparkan aturan standar emisi motor, Balthasar juga merilis hasil penilian kebersihan udara di kawasan perkotaan dari zat-zat beracun. Program penilian ini bertajuk Biru Langitku. Daerah perkotaan yang dinilai dipecah menjadi kategori metropolitan, kota besar, serta kota sedang dan kecil.

Posisi tiga besar untuk kategori kota metropolitan adalah, Tangerang (Banten) yang mendapatkan nilai kualitas udara tertinggi yaitu 8,47. Kemudian disusul Jakarta Selatan (DKI Jakarta/7,16) dan Medan (Sumatera Utara/6,12).
 
Untuk kategori kota besar, Batam (Kep. Riau) menjadi daerah dengan kualitas udara terbagus dengan nilai 7,21. Kemudian ada Denpasar (Bali/6,99) dan Manado (Sulawesi Utara/6,59).  Terakhir kategori kota sedang dan kecil adalah, Serang (Banten) dengan skor 9,21. Lalu ada Manokwari (Papua Barat/8,25) dan Mataram (Nusa Tenggara Barat/7,69).

Balthasar berpesan supaya kota-kota yang kondisi udaranya masih rendah, diminta untuk meningkatkannya. Terutama unduk kota-kota yang nilai kebersihan udaranya tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.

Tren kualitas kebersihan udara menurun diantaranya ada di Kota Surabaya yang tahun ini mendapatkan skor 5,11 padahal tahun lalu 6,66. Tingkat penurunan kebersihan udara juga dialami oleh Palembang (dari 7,21 turun menjadi 5,14) dan Makassar (dari 6,09 turun menjadi 3,66). "Ini tugas bersama, terutama para walikota," ujar Balthasar. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Bebek Pecking Bakal Ditutup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler