jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya memecat 33 personelnya karena terbukti melakukan tindak pidana. Rincian kepangkatan personel yang dipecat tersebut adalah dua orang perwira pertama (pama), 29 bintara dan dua pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Bayuseno menerangkan, mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus indisiplinern dan kasus pidana. "Tahun ini jumlah personel yang dipecat turun," kata Putut.
BACA JUGA: Lulus CPNS Terancam Dicoret
Pada tahun sebelumnya, jumlah personel yang diberhentikan sebanyak 99 anggota.
Jika ditilik dari jenis pelanggaran, mayoritas mereka dipecat karena disersi, yakni 18 anggota. Kemudian disusul narkoba dengan 10 anggota. Selain itu kasus penipuan ada satu anggota, curas satu anggota, cufrat satu anggota sedangkan pemersan ada dua anggota.
BACA JUGA: Terapkan Jurus Makan untuk Taklukkan Preman
Turunnya jumlah polisi yang dipecat itu berbanding terbalik dengan jumlah pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri maupun PNS Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Tahun ini ada 625 pengaduan, sedangkan tahun lalu ada 571 pengaduan.
BACA JUGA: Panjat Pagar Kedubes Australia, Mengaku Bernama Mohammad
Nah, atas semua laporan dan penyelidikan adanya penyimpangan tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penegakan dan penertiban disiplin (gaktibplin) berupa teguran lisan kepada 21 personel, 55 orang yang menerima surat keputusan hukuman disiplin. "Pada tahun ini personel Polri dan PNS yang berdinas di Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 31.139 orang. Artinya hanya 0,89 persen yang melakukan pelanggaran," kata Putut. (agu/ilo/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ceritakan Cara Kelabui Petugas Patwal
Redaktur : Tim Redaksi