jpnn.com, BALI - Pada tahun 2020, Indonesia akan mulai memasuki fase bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia non produktif dan puncaknya diperkirakan terjadi pada tahun 2030-2035.
"Demografi Indonesia akan didominasi oleh milenials. Bila kita mampu memanfaatkan potensi ekonomi digital dengan sebaik-baiknya, maka Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia," kata Menaker M.Hanif Dhakiri saat membuka Forum Hubungan Industrial di Denpasar - Bali, Senin (8/10).
BACA JUGA: Perbaikan Ekosistem Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan
Hanif mengatakan, penyiapan tenaga kerja terampil (skill worker) adalah tantangan terbesar yang harus dihadapi dan ditangani secara tepat dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.
"Bonus demografi ini harus diiriingi pemanfaatan teknologi digital agar berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dalam e-commerce, startup dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia," ujar Hanif.
BACA JUGA: Menaker Ingatkan Pekerja Pentingnya Penguasaan Bahasa Asing
Hal ini harus dioptimalkan, kata Hanif, mengingat tingginya pengguna jaringan internet di tanah air yang menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017 mencapai sekitar 143 juta penduduk.
Di sisi lain, teknologi digital juga menciptakan 3,7 juta pekerjaan baru dalam 7 tahun kedepan dan mayoritas berada pada sektor usaha jasa. "Kemnaker terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya Indonesia. Diantaranya modernisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan pengembangan program magang yang mengacu pada kebutuhan pasar kerja berbasis teknologi digital," jelas Hanif.
BACA JUGA: Polri Diminta Usut Dugaan Proses PMI Ilegal ke Saudi Arabia
"Penataan sistem pasar kerja juga dilakukan secara fleksibel melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha yang makin berkembang," lanjutnya.
Selain itu, kata Hanif tatanan hubungan industrial yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja juga harus mampu merespon dampak perubahan yang ditimbulkan ekonomi digital.
"Penyiapan regulasi bidang hubungan industrial harus adaptif terhadap perubahan ekonomi digital," kata Hanif.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahir - Kemnaker Sepakat Tingkatkan Kompetensi 5.000 PMI
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh