2023 Diharapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rabu, 27 Juli 2022 – 11:40 WIB
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM).

Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan pemasaran.

BACA JUGA: Melanie Subono: Kasihan Anak-anak Citayam, Mendadak Lu Semua Mau Jadi Bestie

Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau  (KMT) Bambang Elf.

BACA JUGA: PLN: Jangan Main Layangan di Dekat Jaringan Listrik!

Bambang menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor keluhan para pelaku industri rokok rakyat, yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan brand Internasional.

“Menurut saya, produksi rokok kecil, terutama industri yang memiliki nilai budaya yang tinggi, seperti KLM atau k lemban menyan adalah usaha yang perlu dilindungi oleh pemerintah untuk bisa bertahan, berkembang, dan berdaya saing dari masuknya perusahaan rokok besar,” papar Imaninar.

BACA JUGA: Semester 1 2022, PTPN Group Salurkan 40 Ribu Ton Minyak Goreng Murah

Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM diatas 4juta batang /bulan akan masuk kategori I dengan cukai Rp 440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil, yang memproduksi rokok kemenyan.

Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.

Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahan dan produsen rokok skala UMKM.

Menurut Bambang, ini merupakan momentum yang baik untuk terus mengawal Industri Hasil Tembakau atas wacana Simplifikasi golongan cukai IHT, yang akan merusak tatanan Industri Hasil Tembakau, memicu peredaran rokok ilegal, serta merugikan pabrikan kecil.

Peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar menambahkan kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai.

Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh.

"Selain itu produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada 2021," papar Imaninar.

Menurut Imaninar, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal.

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.

Menurutnya, lebih bijaksana jika pemerintah pada 2023 mendatang tidak menaikan lagi tarif cukai rokok.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler