207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan

Kemenakertrans Gandeng BKN

Rabu, 08 Agustus 2012 – 18:19 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah peraturan bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Gedung Kemenakertrans, Rabu (8/8) sore.

Muhaimin mengatakan, penyempurnaan atau perubahan peraturan itu bertujuan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan proses industri maupun globalisasi dewasa ini.

“Peraturan ini akan memudahkan petugas pengawas mengumpulkan angka kreditnya, sehingga setiap dua tahun sekali dapat kenaikan pangkat. Penilaian terhadap petugas pengawasan sangat tinggi, karena fungsi dan perannya dalam menjaga hubungan industrial lebih kondusif,” ungkap Muhaimin.

Dijelaskan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, keberadaan jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian  dan dukungan serius dari pemerintah

Gus Imin-sapaan akrab Muhaimin- mengakui, penyebaran kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata.

“Saat ini, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada,” sebutnya.

Disebutkan, saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu  (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya.

“Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada  Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota,” imbuhnya.

Lebih jauh Gus Imin menerangkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.

"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Muhaimin. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukber, Abraham Samad dan Sutarman Akur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler