2.070 Pekerja Anak di Jabar Bakal Dikembalikan ke Sekolah

Minggu, 03 Juni 2012 – 18:01 WIB

BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menarik 2.070 pekerja anak yang berada di 14 kabupaten/kota di wilayah provinsi Jawa Barat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target penarikan pekerja anak di 21 provinsi pada 2012 ini yang jumlahnya mencapai 10750 jiwa.

"Di Jawa Barat ini kita akan menarik sekitar 2.070 pekerja anak. Sedikit demi sedikit setiap daerah akan kita tarik semua. Sehingga,  di tahun 2015 sudah habis anak yang bekerja," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai menghadiri acara penyerahan paket bantuan kepada para pekerja anak di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/6).

Muhaimin mengakui, pemerintah dalam proses penarikan pekerja anak ini terkendala masalah anggaran yang terbatas. Namun, pihaknya akan terus berusaha melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama perusahaan yang memperkerjakan anak sehingga.

"Kita sebetulnya juga memiliki inisiatif untuk melibatkan lembaga-lembaga pendidikan swasta supaya kita titipkan anak-anak yang bekerja di sana.  Tahun ini APBN kita baru mampu menarik anak sebanyak 11 ribu yang tentu jauh dari yang diharapkan. Tapi anggaran dari masing-masing APBD kota, kita dorong untuk melakukan sinergi dengan anggaran yang terbatas itu," paparnya.

Selain itu, Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengaku terus berupaya mengatasi masalah kemiskinan yang dialami oleh para pekerja anak. Menurutnya, pemerintah akan melarang para orang tua yang hidup di bawah garis kemiskinan untuk mempekerjakan anaknya demi menyokong ekonomi keluarganya.

"Jadi, kita ingin semikiskin apapun keluarga, anak tetap harus bisa sekolah dan tidak boleh bekerja sehingga seluruh kebutuhan ekonomi menjadi tanggung jawab pemerintah. Misalnya pemberian kredit usaha rakyat (KUR), beasiswa, dan sejenis pendanaan usaha lainnya," jelas Muhaimin.

Selanjutnya, kata Muhaimin, dinas pendidikan di daerah akan berperan dalam memfasilitasi para mantan pekerja anak untuk kembali menuntut ilmu baik di lembaga pendidikan formal maupun informal. "Dinas pendidikan harus memberikan kelonggaran persyaratan, baik dokumen administrasi maupun pembebasan biaya mengingat adanya keterbatasan yang dimiliki oleh mantan para pekerja anak ini dan keluarganya," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hambalang Berantakan Bukti Menpora Amatiran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler