21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka

Selasa, 08 Oktober 2019 – 18:35 WIB
Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 di Padang, Selasa (8/10). Foto: Antara/Humas Pemkot

jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang Sumatra Barat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem mengganti dengan yang lebih pantas dan sesuai dengan norma dan adat istiadat Minangkabau.

"Saat ini ada sekitar 21 rumah makan yang menggunakan nama ekstrem dan tidak sesuai dengan adat Minang, untuk menyikapinya Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang penamaan rumah makan," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Buku Keislaman Jokowi Hadir di Padang

Dia menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 dihadiri Sekda Kota Padang Amasrul dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, sejumlah nama rumah makan yang dinilai tidak lazim berdasarkan pendataan yang dilakukan mulai dari Minarako, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak dan Ayam Neraka. Kemudian, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, Mie Judes Neraka dan sejenisnya.

BACA JUGA: Siswa SD Gantung Diri, Tinggalkan Pesan Menyayat Hati di Selembar Kertas

Dia berharap pengelola kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa penggunaan nama tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian dilarang di dalam Islam.

BACA JUGA: Puan Maharani dan Tongseng Sapi

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti penamaan makanan ayam dada montok hingga mi caruik maka hukumnya makruh.

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler