JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ezki Tri Rezeki Widianti meminta Komisi I DPR segera membicarakan dengan pemerintah prihal penertiban 21 stasiun radio dan televisi Malaysia yang siarannya masuk ke wilayah Indonesia.
"KPI menemukan sekitar 18 radio Malaysia siarannya melewati batas-batas negara di 5 Kabupaten perbatasan di Kalimantan Barat. Ini merugikan Indonesia," kata Ezki Tri Rezeki Widianti saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi I, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/4).
Ke-18 radio tersebut lanjut Ezki adalah Muzik FM, Traxx FM, Al FM, Red FM, Klasik Nasional FM, IKIM FM, HOT FM, Serawak FM, Hitz FM, Era FM, My FM, XFresh FM, Mix FM, Cats FM, Wai FM, One FM, RTM bahasa tempatan, dan sinar FM.
"Sedangkan 3 televisi Malaysia yang daya pancarnya masuk hingga melewati batas wilayah Indonesia, yaitu TV1,TV2, dan TV3," imbuhnya.
Karenanya, KPI mendesak Komisi I mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas agar hal tersebut ditertibkan, harapnya.
Soal pengelolaan di perbatasan lanjutnya telah diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, diperkuat dengan Perpres Nomor 12 tahun 2010 soal daerah perbatasan. "Di sana disebutkan, lembaga yang berwenang menanganinya adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)," tegas Ezki.
Dijelaskannya, berdasarkan Perpres itu, Ketua Pengarah BNPP dipimpin Menko Polhukam, dengan wakil Ketua Pengarah I Menko Perekonomian, Wakil II Menko Kesra. Sedangkan Kepala BNPP adalah Mendagri dengan anggota 15 Kementerian dan Lembaga. Termasuk di dalamnya Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Bakorsutanal dan Gubernur perbatasan.
"Sementara posisi KPI dalam masalah di perbatasan, di antaranya mengatur hal-hal mengenai penyiaran, menetapkan peraturan, menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), mengawasi pelaksanaan P3SPS, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS," ujar dia. (fas/jpnn)
"KPI menemukan sekitar 18 radio Malaysia siarannya melewati batas-batas negara di 5 Kabupaten perbatasan di Kalimantan Barat. Ini merugikan Indonesia," kata Ezki Tri Rezeki Widianti saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi I, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/4).
Ke-18 radio tersebut lanjut Ezki adalah Muzik FM, Traxx FM, Al FM, Red FM, Klasik Nasional FM, IKIM FM, HOT FM, Serawak FM, Hitz FM, Era FM, My FM, XFresh FM, Mix FM, Cats FM, Wai FM, One FM, RTM bahasa tempatan, dan sinar FM.
"Sedangkan 3 televisi Malaysia yang daya pancarnya masuk hingga melewati batas wilayah Indonesia, yaitu TV1,TV2, dan TV3," imbuhnya.
Karenanya, KPI mendesak Komisi I mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas agar hal tersebut ditertibkan, harapnya.
Soal pengelolaan di perbatasan lanjutnya telah diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, diperkuat dengan Perpres Nomor 12 tahun 2010 soal daerah perbatasan. "Di sana disebutkan, lembaga yang berwenang menanganinya adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)," tegas Ezki.
Dijelaskannya, berdasarkan Perpres itu, Ketua Pengarah BNPP dipimpin Menko Polhukam, dengan wakil Ketua Pengarah I Menko Perekonomian, Wakil II Menko Kesra. Sedangkan Kepala BNPP adalah Mendagri dengan anggota 15 Kementerian dan Lembaga. Termasuk di dalamnya Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Bakorsutanal dan Gubernur perbatasan.
"Sementara posisi KPI dalam masalah di perbatasan, di antaranya mengatur hal-hal mengenai penyiaran, menetapkan peraturan, menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), mengawasi pelaksanaan P3SPS, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS," ujar dia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Capres, Demokrat Tak Abaikan Survei
Redaktur : Tim Redaksi