22 Kasus Korupsi SP3

Rabu, 22 Mei 2013 – 10:18 WIB
PADANG--Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghentikan penyelidikan dan penyidikan 22 kasus korupsi, yang sudah bertahun-tahun ditangani. Jaksa beralasan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penuntutan. Langkah ini, dinilai ‘ekstrem’ oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen.

Kepastian ‘dilipatnya’ 22 kasus ini, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy, Selasa (21/5). Dari 22 perkara tersebut, ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penghentian, otomatis para tersangka korupsi yang sebelumnya sempat ketar-ketir, bisa bernafas lega.

“Memang kita mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk 22 kasus yang selama ini berada di tangan jaksa pidana khusus. Seluruhnya kasus korupsi,” terang Ikhwan Ratsudy, di ruang kerjanya.

Kasus yang dihentikan itu antara lain, dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Solok, dugaan korupsi Business Development Centre (BDC) Sawahlunto, dugaan korupsi pengadaan stimulan bahan bangunan di Padangpariaman, dugaan korupsi asset Nagari Air Bangis, Pasbar, kasus dugaan korupsi penggunaan dana perjalanan pada bagian umum Pemkab Solok Selatan dengan tersangka IS dan kasus pengadaan lahan yang melilit Wali Kota Pariaman Mukhlis R.

Lalu ada kasus dugaan korupsi dana bahan bakar untuk bus kampus Unand, pembangunan pasar ikan di Bukittinggi dengan tersangka ST. “Juga ada kasus proyek pembangunan jembatan di Padangpanjang dan belasan kasus lainnya. Dihentikan karena kita tidak mendapatkan bukti yang cukup, untuk menaikan ke penuntutan,” tegas Ikhwan Ratsudy.
Dilanjutkan Ikhwan, dengan keluarnya SP3, kasusnya hilang untuk sementara waktu.

“Pemahamannya, bukan dihentikan secara total tapi untuk sementara waktu. Jika nanti penyidik mendapatkan bukti baru, kasusnya akan dibuka lagi dan SP3-nya dicabut. Bukan selamanya, tapi hanya sampai penyidik mendapatkan bukti baru,” kilah Ikhwan sekaligus membantah adanya unsur pemaksaan untuk menghentikan perkara-perkara tersebut.

Ironisnya, kasus-kasus yang dihentikan para jaksa di bawah komando Kajati Sumbar Ahmad Djaenuri ini, merupakan kasus yang mendapatkan perhatian khusus saat korps adhyaksa tersebut dipimpin, Bagindo Fachmi. Di era Bagindo Fachmi, pemeriksaan saksi silih berganti dilakukan. Tapi, entah kenapa, seluruhnya, saat ini malah dimentahkan begitu saja oleh penyidik. Contohnya, kasus dugaan korupsi BDC Sawahlunto, yang sempat dibuatkan list saksi yang akan dipanggil.

“Tidak ada pandangan seperti itu. Apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak mungkin kita memaksakan penanganan suatu kasus, sementara bukti yang dimiliki tidak cukup. Lebih baik, di-pending dulu dan kita focus menyelesaikan kasus-kasus yang potensi kerugiannya lebih besar serta memiliki bukti yang kuat,” tegas Ikhwan Ratsudy.

Terhitung dari 2012, ada 52 kasus yang belum tuntas. Pada 2013, lima kasus baru juga diusut. “Dari 57 kasus itu, dihentikan 22 kasus, 9 sudah diselesikan sedangkan 7 kasus lainnya masuk ke penuntutan. Itu tandanya kita komitmen memberantas korupsi. Tetapi, tentu saja berdasarkan bukti yang kuat,” tutur Ikhwan.

Ketua Komjak Terkejut


Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Halius Hosen terkejut, ketika mendapatkan informasi adanya 22 kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Kejati Sumbar. “22 kasus korupsi dihentikan" Ada apa ini. Mesti ada penjelasan resmi dari Kajati terkait hal ini. Jangan nanti, pemberhentian puluhan kasus korupsi ini menjadikan nama baik kejaksaan mundur. Kita (Komjak-red), akan meminta klarifikasi resmi menyangkut pemberhentian 22 kasus korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, kita akan turun,” tegas Halius Hosen.

Sebenarnya, menurut Halius, pengeluaran SP3, sah-sah saja dan merupakan wewenang kejaksaan. Tapi, yang jadi perdebatan nantinya, banyaknya jumlah kasus yang di-SP3-kan. “Kalau sudah puluhan, itu patut dipertanyakan. Nanti saya check,” sebut Halius Hosen yang pernah sukses menjabat sebagai Kajati Sumbar. (ben)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar Kehilangan 7000 Hektar Hutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler