SURABAYA--Ada pekerjaan baru yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada 22 perusahaan yang berindikasi melawan hukum terkait praktek pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 M.
Data itu Jumat (24/5) diberikan anggota BPK, Ali Masykur Musa. Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu mengatakan temuan pelanggaran itu terjadi pada bidang tambang dan kehutanan. "Indikasinya ada perusahan-perusahaan yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi kawasan hutan tanpa izin," ujar Ali.
Dengan alasan data yang diberikan akan menjadi bukti awal penyelidikan KPK, pria yang disapa Cak Ali itu tidak bersedia menyebutkan 22 nama perusahaan yang diduga bermasalah itu. Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya.
Menurut Ali, ada beberapa modus pelanggaran pidana terkait pemberian izin eksplorasi. Salah satunya kerap dilakukan menjelang pilkada oleh seorang yang incumbent. "Hal-hal yang seperti ini perlu tindakan preventif oleh penegak hukum termasuk KPK. Oleh karena itu kedatangan kami ini dalam rangka mengkoordinasikan temuan-temuan itu," paparnya.
Penyerahan data BPK itu menurut Ali merupakan tindak lanjut dari pertemuan antar penegak hukum minggu lalu. Dari pertemuan itu sejumlah penegak hukum, termasuk KPK memang bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) untuk membahas penanganan perkara yang menyangkut eksplorasi sumber daya alam dan kehutanan di Hotel Le Meridien.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dari pertemuan itu, Adnan berharap ada sinergi. "Sehingga akan ada satu bahasa antara KPK dan BPK yang semuanya mengarah pada pencegahan," ujarnya.(gun)
Data itu Jumat (24/5) diberikan anggota BPK, Ali Masykur Musa. Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu mengatakan temuan pelanggaran itu terjadi pada bidang tambang dan kehutanan. "Indikasinya ada perusahan-perusahaan yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi kawasan hutan tanpa izin," ujar Ali.
Dengan alasan data yang diberikan akan menjadi bukti awal penyelidikan KPK, pria yang disapa Cak Ali itu tidak bersedia menyebutkan 22 nama perusahaan yang diduga bermasalah itu. Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya.
Menurut Ali, ada beberapa modus pelanggaran pidana terkait pemberian izin eksplorasi. Salah satunya kerap dilakukan menjelang pilkada oleh seorang yang incumbent. "Hal-hal yang seperti ini perlu tindakan preventif oleh penegak hukum termasuk KPK. Oleh karena itu kedatangan kami ini dalam rangka mengkoordinasikan temuan-temuan itu," paparnya.
Penyerahan data BPK itu menurut Ali merupakan tindak lanjut dari pertemuan antar penegak hukum minggu lalu. Dari pertemuan itu sejumlah penegak hukum, termasuk KPK memang bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) untuk membahas penanganan perkara yang menyangkut eksplorasi sumber daya alam dan kehutanan di Hotel Le Meridien.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dari pertemuan itu, Adnan berharap ada sinergi. "Sehingga akan ada satu bahasa antara KPK dan BPK yang semuanya mengarah pada pencegahan," ujarnya.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Gunung di Indonesia Berstatus Siaga
Redaktur : Tim Redaksi