22.2.22.22.22

Oleh: Dahlan Iskan

Senin, 14 Februari 2022 – 08:08 WIB
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - HABIS gelap Wadas, terbitlah terang Ida Fauziah.

Terang sekali: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 ini terlalu dipaksakan –waktunya, apalagi beriringan dengan kasus Wadas yang juga mencoreng wajah pemerintah.

BACA JUGA: Gang Besar

Itu sebenarnya bukan permen yang salah, tetapi akan ditolak ramai-ramai.

Perkiraan saya: Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.

BACA JUGA: Doa Wadas

Penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya. Mungkin memang tidak akan sekeras penolakan pada 2015 –ketika permen sejenis diluncurkan kali pertama oleh menteri yang lain dari partai yang sama: PKB.

Waktu itu Presiden Jokowi turun tangan: ditunda. Kini, enam tahun kemudian, Menaker Fauziah menerbitkan permen serupa.

BACA JUGA: Protes Omicron

Tentu Fauziah sudah menghitung akibat dan risikonya. Dia politikus utama PKB: sudah menjadi anggota DPR sejak umur 30 tahun. Sampai terpilih empat periode.

Dia baru berhenti ketika diangkat menjadi menteri tenaga kerja pada 2019.

Fauziah juga pernah menjadi aktivis wanita muda NU. Dia adalah ketua umum Fatayat –organisasi pemudi NU. Juga pernah menjadi ketua Fraksi PKB di DPR.

Fauziah orang Jatim. Dia lahir di Desa Kedungmaling, dekat Kota Mojokerto. Desa ini tidak jauh dari Trowulan, pusat kerajaan Majapahit.

Di situ dia sekolah sampai SMP. Lalu ke SMA Khadijah, Wonokromo, Surabaya.

S1 diperoleh dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Di kuliah itu dia adalah adik kelas suaminyi yang asal Banjarnegara, Jateng. Sang suami, Taufiq Abdullah, 56 tahun, kini anggota DPR dari PKB dapil Banyumas.

Fauziah juga berani pindah jalur: menjadi calon wakil gubernur Jateng. Dia berpasangan dengan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Mereka kalah oleh Ganjar Pranowo, gubernur Jateng sekarang.

Fauziah mengeluarkan permen karena aturan seperti itu toh memang harus dibuat: murni soal waktu saja. Undang-undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkannya.

Siapa pun menterinya, dia/ia harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu. UU itu sendiri sebenarnya sudah cukup tua: lahir 2004, tetapi selalu ada kegamangan untuk melaksanakannya.

Mengapa Fauziah kini punya nyali melaksanakannya?

Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22, bulan 2, tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: santunan bagi yang terkena PHK.

Intinya: tenaga kerja yang terkena PHK dapat santunan selama enam bulan. Yang tiga bulan pertama sebesar 70 persen dari gaji. Tiga bulan berikutnya 30 persen.

Setelah itu diasumsikan sang pekerja sudah bisa mendapat pekerjaan lagi. Atau sudah bisa mendapat penghasilan dari sumber yang lain.

Tentu kaum buruh sangat senang mendapatkan hadiah itu. Saatnyalah Menaker mengeluarkan permen –yang meskipun pahit ada pelapisnya yang manis.

Pemanis lain: mereka tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus. Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.

Masih ada syarat yang lebih khusus: mereka hanya bisa mencairkan maksimal 30 persen, itu pun harus untuk rumah. Kalau untuk keperluan lain hanya bisa 10 persen. Selebihnya: tidak boleh.

Menurut Permenaker itu, uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan kalau seorang tenaga kerja sudah berumur 56 tahun. Uangnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJS-TK itu kini sudah mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah.

Sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Yang 2 persen dari si tenaga kerja sendiri. Yang 3,7 persen dari si pemberi kerja.

Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Amankah uang sebanyak itu?

Seharusnya aman. Yang mengawasinya banyak sekali, bahkan sejak Elvyn G Masassya menjadi dirutnya, sudah ditata pengamanannya: hanya boleh ditanam di investasi langsung  maksimum 5 persen.

Kalau toh harus membantu pembangunan infrastruktur harus lewat obligasi. "Risiko investasi langsung sangat besar," ujar Elvyn yang setelah itu menjabat dirut Pelindo II.

Kini Elvyn menjadi konsultan swasta. Orang Aceh yang besar di Medan ini ahli keuangan –di samping sudah mencipta lebih 500 lagu.

Mengapa UU menentukan aturan seperti itu?

Mungkin karena program itu disebut sebagai jaminan hari tua. Yang belum tua tidak berhak.

Bisakah didebat?

Tentu tidak bisa lagi. Yang bisa justru diubah. Tapi harus lewat DPR. UU bukanlah kitab suci.

Sebenarnya zaman memang sudah berubah banyak –dibanding tahun kelahiran UU itu. Kini banyak tenaga kerja yang tidak ingin jadi buruh sampai umur 56 tahun.

Mereka ingin bekerja selama 10 tahun saja. Lalu berencana bikin usaha kecil-kecilan. Pencairan dini dana jaminan hari tua itu mereka harapkan bisa untuk modal usaha. Ketika umur 56 tahun mereka sudah lebih sejahtera –atau sudah bangkrut.

Sebagian lagi berpendapat: untuk apa menunggu uang di umur 56 tahun kalau sebelum itu sangat menderita.

Namun, di seluruh dunia, ya, memang seperti itu: jaminan hari tua baru bisa dicairkan pada waktunya.

Di negara maju uang dari dana pensiun, jaminan hari tua dan asuransi bisa jadi sumber kekuatan ekonomi negara. Uang seperti itu bisa membuat sistem perbankan kuat dan stabil.

Itulah dana murah yang berjangka panjang. Yang bisa membuat bank memberi kredit dengan bunga murah kepada pengusaha. Dunia usaha pun bisa lebih maju. Lapangan kerja terbuka. Uang jaminan hari tua dari buruh terus meningkat.

Berbeda dengan bank di negara berkembang. Yang sumber dananya lebih banyak dari tabungan dan deposito. Yang bunganya tinggi. Yang jangkanya pendek: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Itu membuat bank tidak bisa tenang.

Akibatnya: bunga kredit tinggi.

Saya tidak tahu apakah UU tahun 2004 itu juga dilatarbelakangi pemikiran seperti itu. Yang jelas UU tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan.

Banyaknya PHK setelah krisis ekonomi, membuat pelaksanaan UU ini harus lebih bijaksana.

Dan sekarang, banyak PHK lagi: akibat Covid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi seperti ini.

Tanggal 22-2-2022 memang nomor cantik, apalagi kalau pelaksanaannya dilakukan pada jam 22.22. Akan tetapi tenaga kerja bukanlah angka-angka. (*)

Anda bisa menanggapi tulisan Dahlan Iskan dengan berkomentar https://disway.id/. Setiap hari Dahlan Iskan akan memilih langsung komentar terbaik untuk ditampilkan di Disway.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merah Putih


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler