23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut

Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli 2013 mendatang.

Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari gugatan Citizen Lawsuit oleh 23 pengacara di Kota Medan, dengan mengatasnamakan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara.

“Materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut,” kata Juru Bicara PN Medan, Achmad Guntur, kepada wartawan, kemarin.

Achmad mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.

"Materi gugatan akan dibuktikan di persidangan. Majelis hakimnya tiga orang yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida," ujarnya.

Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.

Disinggung mengenai tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, pihaknya mengaku tidak ada memperlambat proses hukum. "Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, meski jadwal sidang perdana gugatan itu sudah ditetapkan, namun prosesnya masih tergolong lambat. Sebab sudah hampir satu bulan, baru jadwal gugatannya ditentukan.

"Memang cukup lama prosesnya. Tapi kita selaku penggugat sudah mempersiapkan diri untuk membeberkan semua bukti," ujar Hamdani.

Menurut Hamdani, Gatot ditengarai terlibat dalam tiga skandal kasus korupsi, yakni dana Bansos, BOS, dan BDB. Di mana dana diduga dialihkan peruntukannya untuk pencitraan dan juga untuk kepentingan pribadi.

”Namun yang bersangkutan tidak pernah diproses. Semua bukti akan kita beberkan di persidangan. Kita mempunyai bukti yang kuat, bukan main-main," tegasnya.

Dia menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut sudah menemukan adanya kerugian negara yang melibatkan Gatot, namun tak dilaporkan kepada penegak hukum.

Begitu juga dengan Polda Sumut dan Kejati Sumut, sudah menemukan adanya aliran dana kepada Gubernur dalam pemeriksaan sejumlah tersangka selama ini. Namun juga tak pernah ditindaklanjuti. "Makanya saya juga sudah melaporkan BKP Sumut ke Polda Sumut," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Abdul Jalil, menyatakan belum mengetahui jadwal sidang. Karena surat dari PN belum masuk ke Pemprovsu.

"Kalau surat dari PN sudah masuk ke Biro Hukum, kita akan berkonsultasi dengan gubernur, sekda, dan pemimpinnya. Ada banyak yang harus kita siapkan bila memang sidang itu terjadi," ujarnya.

Dijelaskannya, salah satu yang akan dikonsultasikan adalah apakah dalam sidang nanti dibutuhkan pengacara dari luar Pemprovsu, atau cukup dari Biro Hukum Setdaprovsu. "Kalau dari Biro Hukum, ada 9 orang yang akan turun. Tim ini akan menyiapkan jawaban dari gugatan," jelasnya.

Biasanya, kata dia, saat gubernur menghadapi gugatan, maka Biro Hukum akan menjadi kuasa hukumnya. ”Tapi tidak masalah bila harus ditambah dengan pengacara dari luar," tambahnya.

Terkait dengan gugatan ke-23 pengacara tersebut, Jalil belum bisa menjelaskan seperti apa jawaban yang dipersiapkan. Karena dirinya belum melihat dan membaca tuntutan dimaksud.

"Masih samar. Kalau berdasarkan yang di media, berarti tuntutannya adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan rakyat," tambahnya. (far/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Konawe Punya 2 Istri, Pelantikan Ketua PKK Ditunda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler