jpnn.com - JAKARTA - Polri menggelar operasi besar-besaran memberantas pungutan liar dalam sektor pelayanan masyarakat.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Bhayangkara sudah melakukan penangkapan terhadap oknum yang diduga pungli.
BACA JUGA: Anak Buah Zulkifli Akui Jokowi Memang Top untuk Satu Hal Ini
Operasi terhadap oknum yang melakukan pungli sudah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu. "Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober itu ada 235 kasus yang kami tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
Martinus memerinci, 235 kasus itu terdiri dari beberapa sektor di antaranya, lalu lintas sebanyak 160 kasus, di reskrim 26 kasus, dan Baharkam sebanyak 39 kasus. Terakhir, di fungsi Intel ada sepuluh kasus.
BACA JUGA: Pak Kapolri, Jangan Cuma Tangkap Bintara Dong!
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, kata Martinus, Polda Metro Jaya merupakan institusi Polri yang memiliki rangking nomor satu. "Kalau dilihat berdasarkan ranking, 235 kasus ini ada di Polda Metro Jaya ada 33 kasus, Jabar 19 kasus, Sumut 19 kasus, Jateng 14 dan Lampung 13 kasus," terang dia.
BACA JUGA: Astaga! 235 Oknum Polisi Terlibat Pungli
Martinus menjelaskan, pihaknya merilis operasi pemberantasan pungli ini sebagai petunjuk bahwa Polri transparan dalam memberantas suap.
"Kami memiliki data yang cukup signifikan dan cukup memberikan satu edukasi pada masyarakat luas bahwa penindakan satu edukasi pada masyarakat luas bahwa penindakan yang kami lakukan tidak semata-mata hanya klise tapi kami melakukan sudah jauh sebelum ada yang terjadi OTT di Kemenhub," tandas Martinus. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi E-KTP, Gubernur BI Belum Tampak di KPK
Redaktur : Tim Redaksi