238 Kasus Buruh, Beragam Pemicunya

Senin, 01 Januari 2018 – 00:12 WIB
Buruh pabrik mogok. Foto: dok. JPG

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sekitar 238 kasus perburuhan sepanjang 2017 ditangani Pemerintah Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Amir Husein, membeberkan untuk sektor perkebunan paling tinggi konflik antara perusahaan dan buruh ini.

BACA JUGA: APBD Belum Luar Biasa, Kalteng Genjot Sektor Pajak

Di tahun ini secara kumulatif 238 kasus rata-rata sudah diselesaikan dan ada yang masih dalam proses penyelesaian melalui mediasi.

“Memang rata-rata konflik tersebut selesai ditangani selama ini, dan di akhir 2017 ada empat konflik yang masih dalam proses penyelesaian, diharapkan juga dapat selesai tanpa harus melalui peradilan,” tukas Amir.

BACA JUGA: Kisah Gubernur Kalteng, Cerai dari Ussy, Gaet Wanita Muda

Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan menegaskan, ada beberapa hal penyebab terjadinya konflik tersebut, seperti kesepakatan kerja antara kedua belah pihak, di dalamnya adalah masalah gaji yang tidak sesuai, dan PHK serta pesangon.

“Yang masuk dari konflik untuk kami lakukan mediasi adalah hak-hak dari kedua belah pihak tersebut, termasuk gaji yang tak sesuai atau tidak dibayarnya pesangon ketika adanya PHK dari perusahaan tempat buruh bekerja,” terangnya saat diwawancarai Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Mengintip Kisah Cinta Wanita 25 Tahun dan Gubernur Kalteng

Syahril mengatakan, untuk proses penyelesaian konflik industrial, sebelum naik untuk dilakukan mediasi ke tingkat provinsi, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian oleh serikat dan perusahaan serta di kabupaten.

“Dan di sini kami di provinsi yang melakukan mediasi kembali apa saja yang menjadi tuntutan antara pekerja dan perusahaan ini. Kalaupun secara mediasi di kami tidak bisa juga maka ranahnya adalah pengadilan Hubungan Industrial (HI) yang memutuskan,” jelasnya.

Dari segi pengawasan pihaknya sudah memiliki tenaga pengawas di setiap daerah di seluruh Kalteng.

Tupoksi mereka selaku pemerintah adalah menjalankan aturan yang ada yang harus mejadi kewajiban para perusahaan yang ada.

“Contohnya seperti perusahaan wajib untuk menerapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimun Provinsi (UPM) yang telah ditetapkan, tidak boleh ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, ungkap Syahril, bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk bekerja di Kalteng. Selama ini pengawasan terhadap TKA ini terus dilakukan bersama dengan kantor Imigrasi.

“Kalau untuk TKA yang berada di Kalteng di sektor tambang dan perkebunan memang wajib diketahui kami, karena di Kalteng dua sektor tersebut yang banyak TKAnya, yang paling banyak tersebuar di daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), serta daerah Barito,”jelasnya.

Lanjutnya, sanksi apabila TKA yang ada diketahui menyalahi izinnya atau menggunakan visa perjalanan saja untuk bekerja di Kalteng, maka bisa dinyatakan melanggar dan sebagai sanksinya sampai deportasi terhadap TKA.

“Sebagai sanksinya kan dari Imigrasi saja sudah banyak TKA yang ilegal dan tidak sesuai dokumen resminya di sini dideportasi, tapi kalau TKA yang melalui dia sektor itu wajib untuk melaporkan diri,” ucapnya. (ari/abe)

KONFLIK PERUSAHAAN DAN BURUH KALTENG 2017

1. Povinsi Kalteng 11

2. Palangka Raya 3

3. Pulang Pisau -

4. Kapuas 24

5. Gunung Mas 1

6. Barsel 5

7. Bartim 46

8. Barut 15

9. Mura 6

10. Katingan -

11. Seruyan 12

12. Kotim 83

13. Kobar 8

14. Lamandau 20

15. Sukamara -

JUMLAH 234

 

 

TENAGA KERJA ASING (TKA)

TKA Lintas Kabupaten 15 Orang

TKA Lintas Provinsi 233 Orang

TOTAL 248 TKA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bahagia Gubernur Kalteng Akan Nikahi Wanita 25 Tahun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buruh   Konflik   Kalteng  

Terpopuler