jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan terhitung mulai Mei 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan 24 TKK tersebut berasal dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Gegara Hal Sepele, AY Tega Menghabisi Nyawa Calon Kakak Iparnya
Keempat belas OPD itu, seperti Distaru, Disperkimtan, Dinas Kesehatan, Dinas Damkar, Disarsipusda, DBMSDA, Disdik, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.
Terdapat juga TKK di tingkat kecamatan yang diberhentikan.
BACA JUGA: Fakta Menarik Kakek Imron yang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Dia Ternyata..
"TKK itu kami evaluasi terus karena, kan, pada saat dia membuat kontrak itu ada aturannya. Oh, kalau enggak masuk sekian hari, oh, karena dia tidak disiplin, oh, karena dia tidak menjalankan tugas. Jadi, murni dari evaluasi kinerja," kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).
Dia pun memastikan 24 TKK yang diberhentikan disebabkan tindak indisipliner.
BACA JUGA: Viral Kakek Imron Gagalkan Aksi Pencuri Motor, Lihat, Pelaku Ditonjok
"Indisipiliner, termasuk juga di awal-awal juga ada, kok, PNS yang kemudian kami berhentikan," ujar Tri.
Dia mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi untuk selalu disiplin dalam bekerja.
"Kami sebagai aparatur pemerintah, tentu yang paling utama disiplin, disiplin dalam kerja, berinisiatif, responsif terkait dengan kebutuhan yang dihadapi atau diharapkan masyarakat," ujar Tri. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Innova Terperosok ke Saluran Air, Kombes Gidion Sampai Turun Tangan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi