256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice

Senin, 22 Agustus 2022 – 14:43 WIB
Puluhan tersangka kasus tindak pidana perjudian dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah terus melancarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian.

Tercatat sudah 256 pejudi yang tertangkap dari 112 perkara selama periode Agustus 2022.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Iqbal Ungkap 145 Kasus Perjudian dan Menangkap 228 Tersangka

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

"Tidak ada RJ (restorative justice)," ujar Irjen Ahmad di Semarang, Senin (22/8).

BACA JUGA: Arahan Tegas Jenderal Sigit untuk Jajaran Polri: Sikat Perjudian, Raih Kepercayaan!

Polda Jawa Tengah juga mencatat selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Menurut Irjen Ahmad motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.

BACA JUGA: Irjen Rudy: Saya Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.

Dia mengatakan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.

"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

Menurut dia, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian.

Menurutnya upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler