26 Figur Publik Bakal Dilaporkan Terkait Promosi Judi Online 

Senin, 04 September 2023 – 14:07 WIB
Sebanyak 26 figur publik akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait promosi judi online. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para Advokat yang tergabung Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), akan melaporkan 26 figur publik ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam promosi judi online.

M. Zainul Arifin selaku Ketua Umum AL'MI mengatakan pihaknya menduga adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri.

BACA JUGA: Soal Kasus Judi Online, Wulan Guritno Kaget, Lalu Merasa Dipojokkan

Para figur publik tersebut diduga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Kami menganggap Polri perlu melakukan penegakan hukum terhadap seseorang yang secara sadar atau sengaja melakukan perbuatan dugaan tindak pidana perjudian yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap masyarakat Indonesia," kata Zainul dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com melalui pesan singkat, Senin (4/9).

BACA JUGA: Konon Wulan Guritno Sempat Mempromosikan Situs Judi Online

Dalam keterangannya, Zainul membeberkan inisial figur publik yang diduga turut mempromosikan platform judi online.

Di antaranya WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Proses Cerai Inara Rusli Alot, Kondisi Terkini Anak Baim Wong

Selain itu, deretan artis lain yang juga akan dilaporkan yakni CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT dan ZG.

Dalam keterangan, tertulis bahwa 26 inisial figur publik tersebut diduga secara sadar membuat konten video bermuatan judi yang diupload di media sosial dalam rentang 2017 hingga 2023.

Adapun nama akun yang dipromosikan seperti, Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.

Figur publik tersebut diduga mempromosikan situs judi online untuk menarik minat orang lain bermain gim online dangan bayaran tertentu dan mendapatkan keuntungan.

Mereka diduga dibayar dengan minimal Rp 10 juta sekali unggah. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler