272 Daerah Bakal Dipimpin Penjabat Kepala Daerah, Fahira Khawatir dengan Hal ini

Jumat, 18 Februari 2022 – 22:18 WIB
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 272 daerah bakal dipimpin penjabat kepala daerah, hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Banyaknya daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah konsekuensi dari ditiadakannya Pilkada di 2022 hingga 2023.

BACA JUGA: Perlu Membuat Regulasi Untuk Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, kondisi ini merupakan persoalan krusial.

"Bagi saya ini persoalan krusial," ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Perdana Menteri Belanda Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Basarah Bilang Begini

Artinya, sambung Fahira, hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat, sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dicabutnya revisi Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada Mei 2021 oleh pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Presiden Direncanakan Berkemah di IKN Nusantara, Ini Fasilitas yang Disiapkan

Akibatnya, pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya dilakukan pada 2022 dan 2023 ditiadakan karena dilakukan serentak pada 2024 atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut dia, selain jumlah daerahnya cukup banyak, hal itu tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang banyak pula serta harus profesional untuk mengisi jabatan tersebut.

"Durasi memimpinnya cukup panjang dan yang harus diingat pada 14 Februari 2024 Indonesia akan menggelar pemilihan legislatif pemilihan presiden secara bersamaan," ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut anggota DPD asal pemilihan DKI Jakarta tersebut, butuh seorang kepala daerah yang betul-betul teruji dalam menjalankan tugasnya.

Fahira merupakan satu dari sejumlah pihak yang sejak awal menolak ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023.

Sebab, terlalu besar konsekuensi yang harus ditanggung ketika setengah dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil pilihan rakyat.

"Efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal," katanya.

Fahira juga menyatakan tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan.

Dia kemudian meminta agar pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan penjabat kepala daerah yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi serta pengawasan publik terhadap pengangkatan penjabat.

Fahira Idris menilai hal paling penting yang harus dipastikan dalam pengangkatan 272 penjabat kepala daerah tersebut, siapa pun yang ditunjuk tidak boleh bersinggungan dengan kepentingan tertentu.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler