28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun

Selasa, 21 Juni 2022 – 00:55 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap 28 pelaku judi sabung ayam yang berada di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Darat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan 28 orang itu disergap pada Minggu (19/6) sore saat judi sabung ayam tengah berlangsung.

BACA JUGA: Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Temukan Ini

“Penyergapan dilakukan oleh personel gabungan dari satreskrim, satsamapta, satintelkam, dan provos. Kami menyita sejumlah barang bukti di lokasi,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/6).

Adapun barang bukti yang disita yakni 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, dua jam dinding, dan tiga serkap ayam.

BACA JUGA: JB Tewas Saat Judi Sabung Ayam, SA Hilang

“Para pelaku beserta barang bukti diringkus ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” tegas dia.

Perwira menengah Polri itu menambahkan dari hasil pemeriksaan, satu orang sudang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Penggerebekan Lokasi Judi di Medan, Pria Ini Menatap Irjen Panca Putra

Pelaku berinisial RS merupakan pemiliki lokasi sabung ayam.

Kepada polisi, RS mengaku judi sabung ayam itu dioperasikan setiap Sabtu dan Minggu, serta mendapat keuntungan mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dalam sekali permainan.

"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Nomor 1 di Polda Sumut Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi, Hasilnya Bukan Main


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler