2.818 Honorer K1 Kemenag Segera jadi CPNS

Jumat, 03 Oktober 2014 – 08:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik bagi 2.818 honorer kategori satu (K1) yang mengabdi di Kanwil Kemenag yang tersebar di sejmlah daerah.

Tahapan pengangkatan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi masuk ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan penetapan formasi.

BACA JUGA: Demokrat dan PPP Rawan Menyeberang

Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, BKN sudah selesai melakukan verifikasi data-data honorer K1 Kemenag seluruh Indonesia.

Verifikasi menyangkut keluarnya surat otorisasi dari Kemenag yang sudah diterima BKN beberapa waktu lalu, yang menjelaskan bahwa mereka memang honorer K1 yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan. Masalah otorisasi ini sempat menjadi ganjalan utama pengangkatan mereka menjadi CPNS.

BACA JUGA: PPP Bantah tak Dapat Jatah

Menurut Tumpak, saat ini pihaknya sedang memproses berkas pengajuan hasil verifikasi, yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hari. Selanjutnya, rencananya pekan depan dikirim ke KemenPAN-RB.

"Pekan depan hasil pertimbangan BKN akan diserahkan kepada MenPAN-RB. Nantinya dari hasil pertimbangan itu MenPAN-RB akan menetapkan formasi honorer K1-nya," kata Tumpak Hutabarat ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin (2/10).

BACA JUGA: Ditelepon Puan, SBY tak Angkat HP

Meski demikian, Tumpak tidak berani menjamin bahwa semuanya akan diangkat menjadi CPNS. Alasannya, BKN hanya punya kewenangan memberikan pertimbangan berdasar hasil verifikasi.

Mengenai berapa yang akan diangkat, lanjut birokrat asal Medan ini, sepenuhnya menjadi kewenangan MenPAN-RB Azwar Abubakar.

"BKN hanya memberikan bahan pertimbangan. Pak Menterilah yang punya kewenangan apakah meluluskan semua atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Rosdiana, auditor di Inspektorat Jenderal KemenPAN-RB, pernah mengatakan, pengangkatan honorer K1 otorisasi Kemenang ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yang dialokasikan dari APBN. Pasalnya, kemenag merupakan instansi pusat.

Berbeda dengan honorer K1 di instansi daerah, seperti Pemko Medan misalnya, yang honorer K1-nya sudah diterbitkan NIP-nya, karena pemko mampu menyediakan anggaran gajinya.

Saat itu, dia menyatakan yakin BKN tidak akan mungkin menggugurkan honorer K1 yang diotorisasi. Karena kekurangan dokumen honorer K1 otorisasi hanya di surat pengangkatan honorer dari Kemenag saja. Ketika surat otorisasi itu sudah ada, maka pasti akan diterbitkan NIP-nya. (sam/esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Pak SBY juga Punya Hati, Punya Rasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler