29 RW di Jakarta Utara Masuk Zona Merah Covid-19

Rabu, 01 April 2020 – 19:35 WIB
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29 dari 494 Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Penetapan itu karena ada warga yang terinfeksi virus corona," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Jokowi Berharap RS Darurat Pulau Galang Tidak Digunakan Masyarakat

Ali menjelaskan, 454 RW lainnya masuk dalam zona putih dikarenakan belum ada yang terinfeksi. Pemerintah kota akan menjaga warga wilayah itu untuk tidak terinfeksi COVID-19.

"Kita akan melokalisir zona merah agar virusnya tidak menyebar," ujar Ali.

BACA JUGA: Update Corona 1 April 2020: Sudah Ada 1.677 Kasus, Pasien Sembuh 103 Orang

Wakil Wali Kota itu menjelaskan sejumlah pengurus RT dan RW di Jakarta Utara telah berinisiatif menutup sebagian akses mobilitas warga, berdasarkan keputusan hasil musyawarah dan mufakat di tingkat warga.

"Penutupan sebagian akses mobilitas wilayah dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat," kata Ali.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Bebaskan 13.430 Narapidana di Suluruh Indonesia

Pemkot Jakarta Utara mengucapkan terima kasih kepada pengurus RT/RW se-Jakarta Utara,karena telah berinisiatif dan berdedikasi mengajak warga bersama-sama mewaspadai penularan COVID-19.

"Penutupan sebagian akses mobilitas di gang dan jalan tentunya bagus untuk mencegah penyebaran virus dari tingkat terkecil, yakni RT dan RW,” kata Ali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler