3 Begal Bersenjata Celurit di Depok Diringkus Polisi, Nih Tampangnya

Kamis, 23 Juli 2020 – 20:48 WIB
Pelaku begal bersenjata celurit diamankan Polsek Tanjung Duren. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pelarian tiga pelaku begal bersenjata celurit berakhir di tangan para petugas Polsek Tanjung Duren. Selain pelaku, juga diamankan seorang penadah hasil curian di Jakarta Barat.

"Tiga pelaku berhasil kita tangkap. Mereka mengendarai sepeda motor untuk mengejar para pengendara sepeda motor dengan mengacung-acungkan celurit," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Jakbar Akhirnya Digulung, Satu Pelaku di Bawah Umur

Tiga pelaku begal motor bersenjata celurit itu berinisial R (17), SC (19) dan TW(23), serta seorang penadah hasil curian berinisial RH (28) di Depok, Jawa Barat.

Agung menjelaskan, pelaku begal saat beraksi membawa senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA: Wow! Korban Pencurian: Sudah Biasa Bawa Uang Miliaran, Karungan Malah

Mereka mengincar siapa saja korbannya yang ditemui di jalan, dan mengancam dengan mengacungkan celurit.

Sementara itu pelaku R yang masih di bawah umur, menendang motor korban hingga korban jatuh.

BACA JUGA: Dua Begal Wisatawan Gunung Dempo Akhirnya Diringkus, nih Orangnya

Ketika korban jatuh, pelaku mengancam korban dengan mengarahkan celurit ke tubuh, membuat korban pasrah saat motornya dibawa kabur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Mubarak, mengaku pihaknya mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti sepeda motor korban.

Ketiga pelaku pembegal sepeda motor itu mengaku barang bukti motor yang dirampasnya, telah dijual ke penadah seharga Rp 1,8 juta.

Aksi itu dilakukan pada 14 Juli 2020 dan pada hari yang sama, ketiga pelaku dan penadah RH ditangkap.

"Kami masih berusaha mengembangkan TKP (tempat kejadian perkara) lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku dibuang," kata Agung.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler