3 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, 1 Masih Buron, Waspadalah

Rabu, 08 Juni 2022 – 14:15 WIB
Tiga begal sadis saat di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap tiga dari empat begal sadis yang beraksi di depan sebuah pom bensin, Jalan MT Haryono, Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (25/5) dini hari.

Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Dicegat 4 Kawanan Begal, Mbak TR Dibawa ke Hutan, Terjadilah

Adapun ketiga pelaku yang sudah ditangkap, yakni berinisial SH, A, dan MR, sementara satu pelaku lainnya yang masih buron yakni T.

Kejadian berawal saat korban bernama Marjaya yang merupakan sopir truk sedang memarkirkan kendaraannya di depan pom bensin untuk beristirahat.

BACA JUGA: Sudirman Jadi Korban Begal Bersenpi, Modusnya Begini, Waspada

Selanjutnya, keempat pelaku menggunakan dua sepeda motor mendatangi korban.

"Para pelaku kemudian mengacungkan celurit sambil meminta dompet dan handphone kepada korban," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (8/6).

BACA JUGA: Viral, Pengendara Motor Nyaris Dibegal di Bekasi, Korban Disabet Celurit

Korban kemudian menyerahkan handphone dan dompetnya yang berisi uang senilai Rp 500 ribu.

Namun, para pelaku tetap membacok hingga tangan korban pun luka.

Seusai membegal korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Korban dengan tangan terluka tetap berupaya mengejar para pelaku menggunakan truknya.

SH dan T saat melarikan diri mengalami kecelakaan lalu lintas di pertigaan Sasak Dempul, Setu.

SH yang mengalami patah kaki kemudian bisa ditangkap warga setempat.

Adapaun T dan dua pelaku lainnya lolos dari kejaran warga.

"Pada Selasa (7/6), MR dan A kami tangkap di area Tugu Bambu, wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi," ujar Sugeng.

Para pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi pembegalan di wilayah Bantargebang dan Setu.

Sugeng menyebut para pelaku tergolong begal sadis karena selalu membacok tiap korbannya.

"Mereka langsung bacok kalau korbannya melawan. Nah, kalau dia (korban) tidak melawan, (pelaku) mengambil barangnya dulu kemudian tetap bacok, padahal barangnya sudah diberikan, tetap dilukai," ujar Sugeng.

Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Begal di Duren Sawit Terekam CCTV dan Viral, Polisi Langsung Bergerak


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler