jpnn.com, JAKARTA - Kabar sosiialita Sarita Abdul Mukti yang tidak lagi berbicara tentang menjual rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, menjadi salah satu berita terheboh di Entertainmnet JPNN.com hingga pagi ini.
Selain itu, ada curhatan Deddy Corbuzier yang dikritik oknum dokter serta komentar nyinyir dari warganet tentang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect corona yang dibiarkan berkeliaran usai diperiksa di rumah sakit.
BACA JUGA: Sarita Abdul Mukti Disebut Bisa Kaya Tujuh Turunan, Asalkan...
Lalu ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyetop sementara tayangan Pagi-pagi Pasti Happy yang dipandu Uya Kuya.
Mau tahu berita selengkapnya? Berikut rangkumannya.
BACA JUGA: Pasien PDP Corona Dilepas, Deddy Corbuzier: Untung Orang Ini Masih Baik
1. Sarita Abdul Mukti Batal Jual Rumah?
Sosialita Sarita Abdul Mukti kini sudah bisa bernapas lega karena tak lagi dibebani dengan cicilan utang mantan suaminya, Faisal Harris.
BACA JUGA: Terkait Wabah Corona, Ini Pesan KPI untuk Media
Sebab, Faisal Harris telah mengambil alih masalah tersebut. Ia pun dikabarkan batal menjual rumah mewahnya di kawasan Pondok Indah.
Baca selengkapnya: Tak Dibebani Lagi Utang Mantan Suami, Sarita Batal Jual Rumah?
2. Deddy Corbuzier Dikritik Oknum Dokter
Unggahan Deddy Corbuzier mengenai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect corona yang dibiarkan berkeliaran usai diperiksa di salah satu rumah sakit swasta rupanya berbuntut panjang.
Menurut Deddy, ada oknum dokter rumah sakit yang mengkritik apa yang disampaikan dirinya lewat akun Instagram miliknya.
Terlebih, bapak satu anak itu mengundang Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di channel YouTube miliknya dan membahas apa yang sedang viral tersebut.
Baca selengkapnya: Deddy Corbuzier: Dokter di RS Tersebut Menyalahkan Saya
3.Pagi Pagi Pasti Happy Disetop
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi penghentian sementara untuk program siaran 'Pagi-Pagi Pasti Happy'. Program yang tayang di Trans TV itu disetop selama sepuluh hari penayangan.
Penghentian sementara itu telah disepakati dalam rapat pleno. Waktu pelaksanaan yang ditetapkan yakni mulai 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan 30 Maret 2020 sampai 3 April 2020.
Baca selengkapnya: KPI Setop Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh