3 Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Anda Harus Tahu Cara Mereka Beraksi

Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para emak-emak yang kerap mencopet di wilayah Tangerang dan Bekasi. Foto: Fransiskis Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga emak-emak komplotan pelaku pencopetan yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta, ternyata sudah 50 kali beraksi.

Tiga perempuan pelaku pencopetan yang ditangkap itu yakni YR, WM, dan RH. Ada dua pria yang menjadi anggota komplotan yang juga dibekuk yakni inisial RJ dan SS (penadah). RJ merupakan suami YR.

BACA JUGA: Materi Latihan Copet: Mengambil Kelereng di Air Panas Dengan 2 Jari

"Keterangan awal baru tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan pencopetan di tempat keramaian," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan modus para pelaku.

BACA JUGA: Spesialis Copet di Halte Bus Transjakarta Ini Akhirnya Ditangkap, Rasaiin

Saat berkaksi, para pelaku ada yang berperan menyenggol korban, sembari bertanya untuk mengalihkan perhatian.

"Modusnya mengalihkan korban. Contohnya, mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya. Jadi, mereka ini sudah  punya peran masing-masing. Disenggol, satu ambil dari belakang kemudian dikirim lagi temannya yang lain," ujar Yusri.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Pemicu Habib Bahar Meradang & Ribut dengan Ryan Jombang, Oh Ternyata

Namun, saat korban mencurigai, aksi pencopetan tidak bisa dibuktikan. Sebab, para pelaku sudah memindahkan barang dari tangan ke tangan komplotannya.

"Jadi, saat dicuriga tidak ada barbuk yang ditemui pada saat itu. Ini modus yang dilakukan," tambah Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian.

"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal," tutur Yusri.

Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur).

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler