3 Fakta Gugatan Cerai Aldila Jelita Terhadap Indra Bekti, Nomor 2 Mengagetkan

Selasa, 28 Februari 2023 – 05:05 WIB
Indra Bekti-Adilla Jelita. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Presenter Indra Bekti secara mengejutkan digugat cerai oleh istrinya, Aldila Jelita.

Sejumlah fakta akhirnya terungkap terkait gugatan cerai tersebut.

BACA JUGA: Indra Bekti Diduga Cerai Aldilla Jelita Bukan karena Sakit, Ternyata Ini Penyebabnya

Berikut 3 fakta soal gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti:

1. Pendaftaran gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti.

BACA JUGA: Gugat Cerai Indra Bekti, Aldilla Jelita Tidak Khawatir Dihujat

Aldila Jelita melayangkan gugatan cerai terhadap Indra Bekti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (27/2).

BACA JUGA: Aldilla Jelita Gugat Cerai Indra Bekti, Gegara Apa?

2. Alasan gugatan cerai.

Kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya dan Indra Bekti sudah sepakat berpisah.

Namun, dia enggan menjelaskan detail penyebab pasangan itu ngotot bercerai.

"Alasannya memang sudah tidak bisa sejalan lagi berdua dan mereka sepakat berpisah secara baik-baik," kata Milano Lubis di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

3. Bukan perkara orang ketiga dan faktor ekonomi.

Milano Lubis memastikan bahwa tidak ada orang ketiga di balik rumah tangga Aldila Jelita dan Indra Bekti.

Selain itu, dia juga menegaskan tidak ada masalah ekonomi dalam rumah tangga pasangan tersebut.

"Dilla bilang, 'sudah enggak bisa bang, aku sudah sepakat sama Bekti untuk pisah'," jelasnya.

Adapun Indra Bekti dan Aldila Jelita menikah pada tahun 2010 silam.

Selama menikah, mereka dikaruniai tiga orang buah hati, namun satu anak meninggal dunia setelah lahir.

Indra Bekti belum lama ini mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

Selama berjuang sembuh, dia dirawat oleh Aldila Jelita di rumah sakit.

Oleh sebab itu, kabar Aldila Jelita menggugat cerai Indra Bekti sangat mengejutkan publik. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler