3 Fakta Kasus Pelat Mobil RFS Milik Rachel Vennya

Senin, 25 Oktober 2021 – 05:31 WIB
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap fakta soal mobil Toyota Vellfire berpelat B 139 RFS yang ditumpangi Rachel Vennya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah mengecek data mobil tersebut di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: 3 Pesan Celine Evangelista Setelah Bercerai dari Stefan William

Sejumlah fakta akhirnya terungkap dari hasil pengecekan mobil Rachel Vennya tersebut.

Berikut 3 fakta kasus pelat mobil RFS milik Rachel Vennya:

BACA JUGA: Dinar Candy Pilih Jadi Petani Daripada Jual Diri

1. Kepemilikan mobil.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mobil tersebut milik Rachel Vennya, sesuai nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

BACA JUGA: Maria Vania Pamer Tato di Bagian Tersembunyi

2. Menunggak pajak alias pajak mati.

Menurut AKBP Argo Wiyono, mobil dengan pelat nomor B 139 RFS itu dalam kondisi menunggak pajak.

Perwira menengah Polri itu mengatakan Rachel Vennya sudah 2 bulan tidak membayar pajak

"Dari data Dispenda seperti itu (pajak mati, red). Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," kata AKBP Argo Wiyono.

3. Urusan Dispenda.

AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya tidak mau mencampuri kasus pajak Rachel Vennya karena merupakan wewenang Dispenda.

Aparat hanya memeriksa terkait kejanggalan pelat nomor mobil Rachel Vennya sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Intinya, kami mengecek betul tidak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada," imbuhnya.

Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya saat datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) lalu itu menjadi sorotan.

Sebab, Rachel Vennya tiba menumpangi mobil berpelat nomor dengan kode RFS (Reformasi Sekretariat Negara) yang merupakan pelat khusus pejabat. (ded/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler