jpnn.com, JAKARTA - Sidang cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (18/1).
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perceraian tersebut.
BACA JUGA: Baim Wong Bangun Restoran, Semua Menu Gratis
Berikut 3 fakta soal sidang perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna:
1. Diputus bercerai.
BACA JUGA: Ivan Gunawan Ingatkan Netizen Agar Berhati-hati, Ini Sebabnya
Kenang Mirdad dan Tyna Kanna akhirnya diputus bercerai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (18/1).
Adapun Kenang Mirdad dan Tyna Kanna diputus secara e-court oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Jenguk Ibu Mertua, Kalina Ocktaranny: Tumben, Kemarin ke Mana Saja?
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfhi.
"Amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," kata Zikri Muhammad.
2. Hak asuh.
Tidak hanya memutus bercerai, majelis hakim juga menjatuhkan hak asuh anak kepada Tyna Kanna.
Dua anak Kenang Mirdad dan Tyna Kanna kini dirawat oleh sang ibunda.
"Hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," jelasnya.
3. Kenang Mirdad diperbolehkan melihat anak.
Meski hak asuh dipegang oleh Tyna Kanna, Kenang Mirdad tetap diperbolehkan bertemu, mengunjungi, dan mengajak kedua putrinya pergi berlibur.
"Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," tutur Zikri.
Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan dikaruniai dua anak perempuan. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra