3 Juta Orang Kena Sanksi dalam Operasi Penanganan COVID-19 Polda Kalbar

Sabtu, 26 Desember 2020 – 22:03 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan saksi kepada tiga juta orang lebih dalam pelaksanaan Operasi Penanganan COVID-19 selama pandemi virus Corona di provinsi itu.

Data ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go saat melaporkan data Operasi Aman Nusa II selama 10 bulan terakhir dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalbar.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut yang Melibatkan Aiptu Imam, Karyawan BUMN Inisial HRH Jadi Tersangka

"Kami mencatat ada sebanyak tiga juta orang yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kombes Donny di Pontianak, Sabtu (26/12).

Dalam pelaksanaannya, terdapat juga operasi yustisi dengan mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Agus Dikirim ke Akhirat, Gus Yaqut Langsung Bicara, Ya Ampun, Syiah

Selain itu, tercatat juga sanksi berupa teguran tertulis kepada 95.523 orang dan kerja sosial terhadap 4.201 pelanggar.

"Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk menekan angka penyebaran virus tersebut di Kalbar," jelas Donny.

BACA JUGA: Ketua Dewan Positif Covid-19 Setelah Memimpin Rapat Banggar

Selain teguran dan kerja sosial, Polda Kalbar juga mencatat terdapat 843 orang atau tempat usaha yang didenda dengan total uang sebanyak Rp 186 juta.

Kombes Donny menambahkan, selama penanganan COVID-19 di tahun 2020, Polda Kalbar bersama para donatur juga meningkatkan kepedulian terhadap warga terdampak pandemi.

Selama penanganan COVID-19 di tahun 2020, Polda Kalbar menyalurkan bantuan beras sebanyak 622 ton yang dibagi dalam empat tahap penyaluran.

"Semoga pandemi ini cepat kita tekan angka penyebarannya, dengan kesadaran menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkas Donny.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler