jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).
Ketiga kakek itu adalah Liu Hian Djiu alias Ahian (70), Jap Tet Phin alias Apin (60), dan Tarmizi (62).
BACA JUGA: Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi
Sedangkan di nenek bernama Fu Nyan Fa alias Afa (65).
Mereka ditangkap di rumah Ahian ketika sedang bermain judi kartu remi.
BACA JUGA: Polda Tahan Tiga Tersangka Kasus Perjudian
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo, Jumat (2/6).
Kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11:30.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pejudi, Polsek Didemo Warga
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.
Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning, 108 lembar kartu gold fish playing card, dan uang Rp 660 ribu.
Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. (kur/amb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil