3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh

Sabtu, 15 Februari 2025 – 07:02 WIB
Ada 3 kategori honorer di Pemkab Natuna bakal terkena PHK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu pemda yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna menegaskan penyebab kontrak kerja honorer tidak diperpanjang, bukan disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN.

"Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran," ujar Alim Sanjata saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (14/2).

BACA JUGA: PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi honorer yang bekerja kurang dari dua tahun, berusia di atas 58 tahun, dan tidak memiliki ijazah.

Dia menyebutkan, jumlah totalnya diperkirakan mencapai 200 orang.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK

"Sebagian besar pegawai yang dirumahkan memiliki masa kerja di bawah dua tahun," ucap dia.

Tenaga non-ASN atau honorer yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, kata Alim Sanjaya, masih tetap bekerja.

Alim Sanjaya juga tidak menampik bahwa pada 2026 ada potensi putus kontrak kerja honorer pada tiga kategori di atas.

Pada 2026, pegawai di pemerintahan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mulai 2026 kontrak teman-teman tidak diperpanjang," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Pemkab Natuna tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK tahap dua.

Seleksi PPPK yang dibuka sejak November 2024 ini, bertujuan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahap pertama, untuk menjadi ASN.

Peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dan yang masuk database BKN.

Adapun jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 103, sisa dari tahap pertama yang mencapai 570 formasi.

"Pelamar yang lolos hingga tahap akhir atau mendapatkan nilai tertinggi, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, bagi yang nilainya rendah akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.”

“Untuk kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi yang masuk di pangkalan data BKN, untuk yang tidak pada 2026 akan dirumahkan," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   PHK   PPPK   PPPK 2024  

Terpopuler