jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus perkosaan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
BACA JUGA: Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," katanya di Semarang, Senin.
Dia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
BACA JUGA: Kabar Buruk di Timnas Indonesia Menjelang Lawan Jepang, Ini soal Kevin Diks
Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur.
Oleh karena itu, dia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.
Dia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas.
"Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023.
Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti