3 Orang Tewas Ditabrak Mobil, Kecelakaan Maut Itu Terekam CCTV

Kamis, 22 September 2022 – 21:50 WIB
Tangkapan layar tayangan CCTV di pos satpam Perumahan Pesona Cibeureum Permai yang menayangkan detik-detik minibus Xpander F 1349 OJ menabrak angkot 01 F 1959 TZ di Jalan Raya RA Kosasih, Sukabumi, Jabar pada Kamis, (22/9). ANTARA.

jpnn.com, SUKABUMI - Kanit Gakum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, pada Kamis (22/9) akibat sopir minibus Xpander F 1349 OJ hilang kendali.

Kecelakaan maut itu menewaskan tiga warga.

BACA JUGA: Sanksi Berat buat AKP Idham Fadilah Terseret Kasus Brigadir J

"Saat hendak keluar dari perumahan minibus melaju dengan kecepatan tinggi, diduga sang sopir yang berinisial EH tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung. Tidak hanya itu, gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus," kata Jajat, Kamis.

Menurut Jajat, dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam Perumahan Pesonan Cibeureum Permai, minibus yang dikendarai EH saat melewati pos melaju dengan cepat.

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Namun, saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.

Kerasnya benturan mobil angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan.

BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.

Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya.

Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.

"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Made Rasa Umumkan Penangkapan Polisi Aipda SAF, Waduh, Kasusnya Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler