3 Pak Bos Ditangkap Polda Jambi, 2 Orang Masih Diburu

Sabtu, 27 Februari 2021 – 10:51 WIB
Kayu balok hasil pembalakan liar dari hutan Taman Nasional Berbak (TNB) yang ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jambi. Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito saat menunjukkan kayu hasil ilegal logging. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga pemodal pembalakan liar yang diduga menjarah kayu dari dalam hutan Taman Nasional Berbak (TNB).

Kayu ilegal itu hendak dijual ke salah satu tempat pemotongan kayu di Sengeti, Kabupaten Muarojambi. Penyidik masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang berperan sebagai pemodal.

BACA JUGA: Patroli Libas Illegal Logging, Mobil Petugas Kehutanan Diduga Dibakar, Polisi Bergerak Mengusut

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Wadir Krimsus AKBP Muhammad Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil illegal logging yang akan dibawa ke salah satu saumil di Sengeti.

"Kelima unit mobil truk itu mengangkut atau membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok jenis rimba campur, kata Santoso, Sabtu (27/2).

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut di Magelang, Banyak Korban Jiwa

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan delapan orang diantaranya lima sopir dan tiga pemodal illegal logging yang saat melintas di jalan Lintas Sumatera.

Penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada Selasa (23/2) sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda namun masih di jalan lintas Sumatera.

BACA JUGA: Polisi Membuka 3 Drum, Astaga Isinya

Dari penangkapan kayu illegal logging jenis rimba campur tersebut polisi mengamankan delapan orang dan setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya.

"Ketiga pemodal illegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni Riko, Paimin dan Hamdani sedangkan dua pemodal lainnya masih diburu dan identitas sudah diketahui," kata AKBP Muhammad Santoso.

Penangkapan kayu ilegal tersebut di dua wilayah yakni satu mobil di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.

"Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut, " kata Santoso.

Untuk saat ini barang bukti kayu ilegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.

Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama luma tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler