3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang

Rabu, 04 Desember 2024 – 04:00 WIB
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat ketika memberikan keterangan terkait kasus begal terhadap anggota TNI di Medan, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Polisi satu per satu meringkus pelaku begal terhadap seorang anggota TNI di Kodam I/Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumut.

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat mengatakan pelaku yang ditangkap empat orang.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis

“Dalam kasus ini menjadi korban adalah saudara Marsono (48), merupakan anggota TNI,” katanya di Medan, Selasa.

Bambang menjelaskan awalnya petugas menangkap tiga terduga pelaku begal yang masih di bawah umur dari total enam pelaku begal.

BACA JUGA: Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap

Kemudian, hasil pengembangan petugas kembali menangkap seorang terduga pelaku begal yang merupakan otak pelaku.

"Kami terlebih dahulu menangkap tiga pelaku, yakni MRZ, ATO, dan AFM. Lalu yang terakhir kami tangkap A alias Atok sebagai otak pelakunya pimpinan dari kelompok ini," katanya.

BACA JUGA: Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami

Selain keempat pelaku, lanjut dia, masih ada dua pelaku lainnya yang hingga kini belum ditangkap, tetapi, identitasnya sudah diketahui.

"Ada dua pelaku lagi, identitasnya semua sudah jelas. Tinggal menunggu waktu saja (ditangkap)," kata Bambang.

Dia mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (26/9) pukul 4.45 WIB, saat korban Marsono sedang menuju Kodam I/Bukit Barisan untuk menjalankan tugasnya.

Saat tiba di sekitar Kodam I/Bukit Barisan tepatnya perempatan Manhattan di Jalan Gatot Subroto, korban Marsono dipepet oleh enam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Korban lalu ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya dan lari menyelamatkan diri.

"Karena melihat para pelaku membawa senjata tajam akhirnya korban memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya," katanya.

Bambang menambahkan selain menangkap empat terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bambang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler