jpnn.com, PALEMBANG - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga remaja yang terlibat aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Minggu (21/1) malam.
Ketiga pelaku tawuran tersebut, yakni MR (16) yang merupakan remaja putus sekolah, PP (16), dan MF (16), keduanya berstatus masih pelajar.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Tawuran di Silaberanti Palembang
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan penangkapan ketiga remaja tersebut berdasarkan video tawuran yang viral di media sosial Instagram, beberapa waktu lalu.
Dari video tersebut, anggota Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
BACA JUGA: Aksi Tawuran Remaja di Silaberanti Palembang Meresahkan Warga
"Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing," ungkap Kompol Yunar seusai menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel.
Adapun motif para pelaku tawuran, yakni saling ejek di media sosial Instagram.
"Mereka yang tawuran ini melibatkan dua kelompok, motifnya saling ejek di Medsos," beber Yunar.
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan ketiga pelaku tidak dilakukan penahan lantaran anak di bawah umur.
"Untuk saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami lakukan penahanan," ungkap Raswidiati.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, ada jaminan dari orang tua mereka bahwa para pelaku akan kooperatif selama proses hukum.
Raswidiati menyampaikan aksi tawuran di Kota Palembang tidak hanya terjadi kali ini saja.
"Tawuran di Palembang ini sudah sering terjadi, mungkin dalam seminggu bisa beberapa kali, makanya kami mengundang dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan, bagaimana solusinya agar tidak terjadi tawuran lagi," kata Raswidiati. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati