SUSUKAN - Tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur dihajar massa. Mereka tertangkap setelah mencuri sepeda motor milik salah seorang warga di kawasan pesawahan Desa Luwung Kencana, Jawa Barat.
Ketiga pelaku itu adalah Sudirman, Warto dan Kadina yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Kini, mereka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (Grup JPNN) menyebutkan, peristiwa ini terjadi Jumat (26/4) lalu, saat korban Masdika (52) petani asal desa setempat pergi ke sawahnya. Sesampainya di lokasi, sepeda motor Yamaha Vega R ber-nopol E 2156 SH yang dikemudikan korban diparkir pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang. Dirasa aman, korban pun pergi menuju sawahnya.
Tak lama kemudian, datang empat orang pemuda tidak dikenal berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian mereka mendekati sepeda motor korban. Karena sudah berniat untuk mencuri sepeda motor, salah satu pelaku mencongkel lubang kunci stang motor korban. Setelah berhasil, motor korban langsung dibawa kabur.
Mengetahui motornya dicuri, korban dibantu puluhan warga mengejarnya. Sekitar 50 meter dari TKP, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor korban. Puluhan warga desa setempat yang marah langsung menghajar ketiga pemuda itu hingga babak belur. Nyawa ketiganya berhasil diselamatkan perangkat desa setempat dan petugas dari Polsek Susukan dengan mengamankan dan membawanya ke Balai Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Karena warga yang datang ke balai desa makin banyak untuk menghakimi ketiga pencuri motor itu, Kapolsek Susukan AKP Supriyadi SH MSi langsung meminta bantuan Polres Cirebon untuk mengevakuasi para pelaku.
Dibantu puluhan anggota Dalmas Polres Cirebon, ketiga pelaku akhirnya berhasil dievakuasi polisi ke Polres Cirebon. Sedangkan sepeda motor milik korban diamankan ke Polsek Susukan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kami titipkan di rumah tahanan Polres Cirebon. Kasusnya masih kami selidiki dan mengejar pelaku lainnya yang masih kabur. Mereka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek Susukan AKP Supriyadi SH MSi. (rdh)
Ketiga pelaku itu adalah Sudirman, Warto dan Kadina yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Kini, mereka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (Grup JPNN) menyebutkan, peristiwa ini terjadi Jumat (26/4) lalu, saat korban Masdika (52) petani asal desa setempat pergi ke sawahnya. Sesampainya di lokasi, sepeda motor Yamaha Vega R ber-nopol E 2156 SH yang dikemudikan korban diparkir pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang. Dirasa aman, korban pun pergi menuju sawahnya.
Tak lama kemudian, datang empat orang pemuda tidak dikenal berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian mereka mendekati sepeda motor korban. Karena sudah berniat untuk mencuri sepeda motor, salah satu pelaku mencongkel lubang kunci stang motor korban. Setelah berhasil, motor korban langsung dibawa kabur.
Mengetahui motornya dicuri, korban dibantu puluhan warga mengejarnya. Sekitar 50 meter dari TKP, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor korban. Puluhan warga desa setempat yang marah langsung menghajar ketiga pemuda itu hingga babak belur. Nyawa ketiganya berhasil diselamatkan perangkat desa setempat dan petugas dari Polsek Susukan dengan mengamankan dan membawanya ke Balai Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Karena warga yang datang ke balai desa makin banyak untuk menghakimi ketiga pencuri motor itu, Kapolsek Susukan AKP Supriyadi SH MSi langsung meminta bantuan Polres Cirebon untuk mengevakuasi para pelaku.
Dibantu puluhan anggota Dalmas Polres Cirebon, ketiga pelaku akhirnya berhasil dievakuasi polisi ke Polres Cirebon. Sedangkan sepeda motor milik korban diamankan ke Polsek Susukan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kami titipkan di rumah tahanan Polres Cirebon. Kasusnya masih kami selidiki dan mengejar pelaku lainnya yang masih kabur. Mereka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek Susukan AKP Supriyadi SH MSi. (rdh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Uang Seribu, Bocah Tenggelamkan Teman Hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi