3 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibekuk Polisi

Sabtu, 06 Mei 2023 – 14:01 WIB
Polisi mengamankan tiga tersangka pencuri besi dari proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com - BANDUNG -  Sebanyak tiga pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat.

Ketiganya diduga melakukan pencurian sejumlah besi dari proyek KCJB yang berlokasi kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Jadi Korban Pencurian, Catherine Wilson Mengalami Kerugian Sebegini

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26). 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK ialah sopir yang membantu membawa barang curian.

BACA JUGA: Tenggelam Saat Mencari Besi Tua di Sungai Batanghari, Edo Ditemukan Sudah tak Bernyawa

"Kasus pencurian ini terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa tersangka sebagai petugas keamanan memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya tersebut.

BACA JUGA: Pencurian Rumah Kosong Terekam CCTV Saat Beraksi

Menurutnya, kedua petugas keamanan itu berkoordinasi dengan WK selaku sopir, untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian.

Namun, kata dia, pada saat membawa barang hasil curian ketiga tersangka itu ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek tersebut.

"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi, ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap dia.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa besi-besi itu diduga berasal dari bekas  pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.

Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

Meski begitu, Kombes Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Kusworo juga mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa.

Sebab, kata dia, meski terlihat sudah tidak terpakai, besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek. 

"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," tutur dia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian  dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler