3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Senin, 09 Desember 2024 – 20:35 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar (tengah) didampingi jajarannya saat ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana KONI Makassar tahun 2022-2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/12/2024). (ANTARA)

jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar 2022-2023.

Ketiga tersangka, yakni AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar), langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

BACA JUGA: Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah

"Bahwa untuk penanganan dan untuk kelancaran proses penyidikan ke depan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar saat ekspos kasus beserta tersangka di kantornya, Senin (9/12).

Sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejari Makassar telah memeriksa ketiganya sebagai saksi selama lebih dari lima jam, hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti. Selain memeriksa ketiganya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Demi Mempertahankan Juara Umum, KONI Makassar Bidik 161 Medali Emas di Porprov Sulsel XVII

Modus operandi yang dijalankan para tersangka, yakni diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

"Modusnya secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data yang ada, sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.

BACA JUGA: Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp 5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 65 miliar lebih.

"Untuk estimasi dan sudah mendapatkan kesepakatan ekspos penanganan perhitungan keuangan negara dengan BPKP, saat ini dalam proses. Insyaallah, dalam beberapa hari ke depan akan keluar hasil (total) perhitungan kerugian keuangan negara tersebut," paparnya.

Nauli mengatakan ketiga tersangka dipersangkakan pasal primer, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPIdana, subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler