3 Penjahat Ini Menyasar Nasabah Bank, Cara Kerjanya Sistematis, 1 Mati

Rabu, 18 November 2020 – 08:00 WIB
Dua pelaku perampokan yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polis membekuk tiga orang berinisial SG (20), DA (30) dan DAP (17) yang merupakan pelaku perampokan terhadap nasabah salah satu bank di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka ditangkap di salah satu kontrakan kawasan Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Dua orang biasanya masuk ke dalam bank untuk mencari nasabah yang dijadikan calon korban.

Para pelaku berpura-pura sebagai nasabah bank.

Sedangkan, pelaku lain menunggu di luar bank.

"Modusnya mereka adalah mereka pertama menggambar dulu di dalam bank dalam arti kata mereka mempetakan para korban yang akan dijadikan sasaran korban yang mengambil uang di bank tersebut dengan cara mereka berpura-pura sebagai nasabah bank juga," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Dari situ, para tersangka membuntuti mobil korban yang sudah ditentukan menjadi target, dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian para tersangka memasang paku pada ban mobil korban saat berhenti di lampu merah, menggunakan kerangka payung yang sudah dimodifikasi.

"Saat korban menepi untuk mengecek ban mobilnya, pelaku membuka pintu mobil korban serta mengambil barang-barang milik korban," tandas Yusri.

Sebagaimana diketahui, penangkapan ketiga tersangka berawal dari sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampokan.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga tersangka di salah satu kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu tersangka inisial SG ditembak karena berupaya melawan petugas.

Namun saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, SG meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni beberapa ponsel, obeng, rekaman kamera CCTV, korek gas berbentuk senjata api dan motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Toko Emas Terbesar di Meulaboh Disatroni Perampok


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler