3 Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Masih Berkeliaran, DPO Sejak 2021

Kamis, 19 Januari 2023 – 20:29 WIB
Tersangka perampok petugas ambulans COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong pada 3 Juli 2021 saat diamankan petugas Polres Rejang Lebong setelah 1 tahun 6 bulan buron. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tiga dari enam pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 Rejang Lebong, Bengkulu yang buron sejak 2021 masih berkeliaran.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pihaknya masih terus melacak keberadaan ketiga pelaku.

BACA JUGA: Perampok Sopir Bus Ini Sudah Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

"Dari enam orang terduga pelakunya, tiga pelaku sudah ditangkap, dan tiga orang lagi masih kami cari. Tiga orang yang belum dapat ini sudah menjadi DPO sejak tahun 2021 lalu," kata Sampson di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, kasus perampokan atau begal terhadap petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, saat baru pulang mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, menggunakan mobil ambulans pelat BD-9177-KY, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: Perampok Sopir Truk Sadis Ini sudah Ditangkap, Sekarang Pincang, Nih Penampakannya

Kasus yang menghebohkan ini, kata dia, diduga melibatkan enam orang sebagai pelakunya, di mana tiga orang sudah terlebih dahulu ditangkap pada 2022 lalu yakni DS warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Kemudian EDS, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, dan terbaru RR alias M (21) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA: 4 Perampok Sopir Truk di Baturaja Berhasil Diringkus Polisi

Sedangkan untuk tiga orang lainnya masih DPO yaitu BY, warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan FM warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Dirinya mengimbau kepada tiga pelaku yang masih buron ini agar segera menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek terdekat atau ke Mapolres Rejang Lebong, karena jika tertangkap oleh pihaknya akan diberikan tindak tegas.

Sementara itu untuk tersangka RR alias M (21) pada 16 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah sebelumnya melarikan diri ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau.

Tersangka RR ini kata dia, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas yang akan menangkapnya dengan timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melakukan perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong diketahui jika tersangka RR selain terlibat dalam kasus begal ambulans juga empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) lainnya, tiga di antaranya ada laporan polisi.

Atas perbuatannya ini tersangka RR, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler