3 Perubahan Penting Aturan Penggunaan Dana BOS

Rabu, 15 April 2020 – 20:56 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis penggunaan dana BOS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Kunci Utamanya di Kepsek

Ada beberapa poin penting dalam juknis BOS terbaru:

1. Pembayaran honor

BACA JUGA: Mendikbud Longgarkan Syarat Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer

Sebelumnya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

BACA JUGA: Panglima TNI Siap Kerahkan 90 Ribu Pasukan

Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia

2. Persentase penggunaan

Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen

Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.

3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19

Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.

"Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," tandas Mendikbud Nadiem Makarim dalam teleconfrence, Rabu (15/4). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler