3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan

Sabtu, 16 Januari 2021 – 02:25 WIB
Penyidik Kejari Aceh Singkil menahan tiga PNS terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016 senilai Rp 1 miliar, Jumat (15/1/2021). (ANTARA/HO).

jpnn.com, ACEH SINGKIL - Tiga tersangka korupsi proyek rumah tak layak huni (RTLH) di Aceh Singkil berinisial JD, TR dan RS ditahan oleh penyidik kejaksaan setempat.

Ketiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.

BACA JUGA: Anak Rhoma Irama Terseret dalam Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Banjar

Kerugian negara akibat perbuatan korup ketiga oknum PNS ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M Husaini diwakili Kasi Tipidsus Delfiandi mengatakan, JD merupakan mantan kepala dinas, TR selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK, dan RS merupakan bendahara pengeluaran.

BACA JUGA: Vokalis Band Cukup Terkenal Inisial AZ Ditangkap Polrestabes Bandung, Aduh Kasusnya

“Ketiga tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2016 lalu," kata Delfiandi dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (15/1).

Delfiandi menjelaskan, nilai proyek rehabilitasi RTLH yang diduga dikorupsi ketiga tersangka sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur Berduka

Para tersangka diduga tidak menjalankan pekerjaan rehabilitas RTLH sesuai prosedur yang benar.

Sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kata Delfiandi, jumlah kerugiannya mencapai Rp 232 juta.

Penahanan ketiga tersangka oknum PNS tersebut dilakukan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu juga untuk mencegah ketiganya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

Dalam perkara ini, ketiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler