3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah

Senin, 28 Juni 2021 – 17:48 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat menjelaskan kasus pemerasan terhadap sopir angkot di Jakarta Timur, Senin (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan modus operandi tiga pelaku yang mengaku anggota reserse untuk memeras sopir angkot di Jakarta Timur.

Ketiga pelaku pemerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial HK, RN, dan AGU.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Polisi Soal Aksi Pengendara Motor Menerobos Blokade

Kombes Yusri menjelaskan, dalam beraksi mereka terlebih dahulu mencari sasaran para sopir angkot di terminal.

Sasarannya adalah para sopir yang tengah beristirahat sembari bermain ludo king.

BACA JUGA: Menanggapi Kritik BEM UI kepada Jokowi, Hendri: Lampu Kuning tuh

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku menumpangi mobil yang dikendarai RN.

"Para pelaku melihat ada judi di atas angkot. Kemudian menggerebek dan membawa para pelaku yang diduga bermain judi," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/6).

BACA JUGA: Viral, Kejar-kejaran Polisi dengan Terduga Maling Motor, Dor Dor, Dramatis

Setelah melakukan penggerebekan, pelaku membawa korbannya ke dalam mobil. Lalu, mereka melancarkan pemerasan dengan mengambil barang berharga korban.

"Dilakukan pemerasan dengan mengambil ponsel dan uang yang ada pada korbannya dan diturunkan di tengah jalan," ujar Yusri.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kejahatan itu.

Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan para pelaku pemalakan itu.

"Setiap melakukan kegiatan mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tutur Yusri.

Atas perbuatan itu, para pelaku polisi gadungan itu dijerat disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler